Example 728x250
Berita

Cinta Terlarang Kaur Desa dan Ketua RT, Berujung Pemberhentian

10
×

Cinta Terlarang Kaur Desa dan Ketua RT, Berujung Pemberhentian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto  : Ilustrasi 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM |SOE – Dugaan hubungan terlarang yang melibatkan seorang Kepala Urusan/pejabat pemerintahan desa berinisial AS dengan Ketua RT 006 Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan.

Example 300x600

Persoalan yang disebut telah berlangsung sejak 2024 itu kini memasuki babak baru setelah Pemerintah Desa Toi mengambil langkah administratif terhadap AS, sementara yang bersangkutan mengaku telah mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Kepala Desa Toi, Jidro Lakapu, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (7/10/2026), membenarkan adanya laporan terkait dugaan hubungan terlarang tersebut.

Jidro mengatakan, Pemerintah Desa Toi telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap AS dan pria berinisial TM pada 14 April 2026.

Menurutnya, dalam proses pemeriksaan tersebut, keduanya disebut memberikan pengakuan terkait perbuatan yang dituduhkan.
“Kami sudah BAP dua orang yang diduga melakukan asusila itu, dan mereka mengakui perbuatan mereka,” ujar Jidro.

Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah desa, AS dan TM mengaku hubungan tersebut telah berlangsung sejak 2024.

“Keduanya mengaku mulai berhubungan badan sejak tahun 2024,” katanya.
Jidro juga menyebut kedua pihak telah memiliki keluarga. AS disebut telah menikah dan memiliki dua anak, sementara suaminya saat ini bekerja di Kalimantan. Sedangkan TM juga telah berkeluarga dan memiliki empat orang anak.

Menurut keterangan Jidro, dari hubungan yang diduga berlangsung tersebut, AS kemudian hamil dan telah melahirkan seorang anak perempuan.
Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Desa Toi melalui sejumlah tahapan administratif.

Jidro mengatakan, tahapan penanganan telah dilakukan mulai dari pemeriksaan atau BAP, pemberian peringatan dan teguran, hingga pemberhentian sementara AS dari jabatannya.
“Sudah sampai pada tahapan pemberhentian sementara. Sekarang kami menunggu proses pemberhentian permanen,” jelasnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Desa Toi juga telah memperoleh rekomendasi dari pihak kecamatan.

Namun, proses selanjutnya masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Kabupaten TTS.
“Rekomendasi dari camat sudah ada. Dari kecamatan masih menunggu petunjuk dari Pemda TTS,” ujar Jidro.

Selain itu, Pemerintah Desa Toi telah menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS terkait proses penanganan persoalan tersebut.
Jidro juga menyebut AS sudah tidak aktif menjalankan tugas di kantor desa sejak Maret 2026.

Sementara itu, AS ketika dikonfirmasi wartawan memberikan keterangan berbeda mengenai persoalan tersebut.

AS membenarkan dirinya telah menjalani proses klarifikasi di tingkat pemerintah desa. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut menurutnya telah diselesaikan di kantor desa dan tidak ada tuntutan dari kedua belah pihak.

“Iya betul, sudah ada klarifikasi dan itu pun sudah kami selesaikan di kantor desa dan tidak ada masalah-masalah lagi. Dari pihak laki-laki dan perempuan juga tidak ada tuntutan apa pun,” kata AS.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengajukan tuntutan dalam persoalan tersebut.

“Bahkan saya sebagai korban pun tidak ada tuntutan apa pun juga, seribu rupiah pun saya tidak tuntut. Saya juga bersyukur bahwa dari kedua belah pihak tidak ada tuntutan apa pun,” ujarnya.

Meski demikian, AS mengungkapkan bahwa persoalan tersebut kini telah dibawa ke ranah hukum administrasi negara.
Ia mengaku telah mengajukan perkara ke PTUN Kupang pada 28 September 2026.

“Terkait persoalan ini pun saya sudah adukan sampai PTUN Kupang pada tanggal 28 September 2026,” ungkapnya.

AS juga membenarkan bahwa dirinya telah berkeluarga dan suaminya saat ini berada di Kalimantan. Menurutnya, sang suami telah mengetahui persoalan tersebut.

“Saya juga sudah berkeluarga dan kebetulan suami juga di Kalimantan. Suami juga sudah tahu persoalan ini dan tidak persoalan dan menerima saya dengan anak saya,” katanya.

Dengan adanya keterangan berbeda antara Pemerintah Desa Toi dan AS, proses administratif maupun perkara yang diajukan ke PTUN Kupang menjadi bagian penting untuk melihat lebih lanjut duduk persoalan serta dasar hukum dari keputusan pemberhentian yang telah dilakukan.(Sys)

Example 300250
Example 120x600