Ket. Foto : Nampak Pj Bupati TTS, Edison Sipa sedang menandatangi pernyataan netralitas ASN dalam Pilkada TTS
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Sebanyak 914 ASN lingkup Pemda TTS mengikuti deklarasi netralitas ASN dalam Pilkada TTS, Senin 23 September 2024 di aula Mutis, Kantor Bupati TTS. Kegiatan deklarasi langsung dipimpin oleh Pj Bupati TTS, Edison Sipa.
Hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Komisoner KPU Kabupaten TTS, Komisioner Bawaslu TTS, perwakilan Polres TTS, Perwakilan Kodim TTS, Pengadilan Negeri Soe dan jajaran ASN lingkup Pemda TTS, para camat serta perwakilan kepala desa.
Dalam arahannya, Sipa menjelaskan, per Minggu 22 September 2024, KPU Kabupaten TTS telah menetapkan 5 pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di Pilkada TTS. Hari ini juga, KPU akan melakukan tahapan penarikan nomor urut para Paslon.
Oleh sebab itu, dirinya mengajak seluruh ASN (PNS maupun P3K) untuk netral. Selain ASN, para kepala desa dan perangkat desa juga harus netral.
“ ASN, kepala desa sampai perangkat desa wajib netral. Silakan gunakan hak pilih, tapi tidak boleh terlibat politik praktis apa lagi jadi tim sukses paket tertentu. Jika melanggar, maka saya akan berikan sanksi tegas,” ungkap Sipa.
Dijelaskan, sudah ada 2 ASN yang dikenakan sanksi disiplin akibat melanggar netralitas ASN. Ada dua oknum ASN lainnya yang sedang berproses di BKN.
“Setiap ASN yang melanggar netralistas ASN pasti kena sanksi. Jika ASN yang bersangkutan menolak melaksanakan sanksi yang diberikan maka status ASN-nya akan diblokir. Jadi, jangan main-main dengan aturan, kita ikut saja sesuai aturan kalau ASN harus netral,” ajak Sipa.
Ditambahkan Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni, ASN dilarang like, share maupun koment gambar atau status Paslon tertentu. Setelah penarikan nomor urut, maka ASN dalam berfoto juga harus berhati-hati menggunakan jari. Karena bisa dianggap memberikan dukungan atau arahan untuk mendukung Paslon tertentu.
“ Kita berharap teman-teman ASN bisa menahan diri dengan menjaga netralitas sebagai ASN. Hati-hati dalam menggunakan medsos maupun saat berfoto. Bagi yang biasa foto pakai dua jari atau jempol jangan dulu. Tunggu lewat tanggal 27 baru silakan foto pakai dua jari atau jempol,” ingat Desi.
Dalam kegiatan deklarasi tersebut juga dilakukan pembacaan 5 point netralitas ASN. Setelah dibacakan, perwakilan ASN bersama Pj Bupati TTS, mendatangi pernyataan sikap tersebut. (DK)