Example 728x250
BeritaPENDIDIKAN

Kadis P dan K TTS Angkat Bicara soal Dugaan Fee 5 Persen Dana Revitalisasi Sekolah

759
×

Kadis P dan K TTS Angkat Bicara soal Dugaan Fee 5 Persen Dana Revitalisasi Sekolah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto ; Kadis P dan K Kabupaten Timor Tengah Selatan,Apris Manafe,SE,M.Si

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Apris Manafe, angkat bicara terkait dugaan permintaan fee sebesar 5 persen kepada sekolah penerima dana revitalisasi tahun 2026.

Example 300x600

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah sekolah penerima program revitalisasi jenjang SD dan SMP disebut mengeluhkan adanya permintaan jatah dari dana yang diterima sekolah.

Informasi yang dihimpun media ini juga menyebut adanya tiga nama berinisial SM, JN dan ND yang dikaitkan dengan penanganan sekolah penerima dana revitalisasi.

Menanggapi informasi tersebut, Kadis P dan K TTS Apris Manafe, SE, M.Si., mengatakan pihaknya memandang informasi tersebut sebagai isu yang perlu diklarifikasi dan dipastikan kebenarannya.

“Kalau itu isu liar, perlu dipertanyakan apakah mampu dipertanggungjawabkan atau tidak,” ujar Apris saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, apabila benar terdapat oknum yang meminta fee kepada sekolah penerima dana revitalisasi, kepala sekolah seharusnya menyampaikan informasi tersebut secara langsung kepada dirinya.

Ia menegaskan, pihaknya siap melakukan komunikasi dan penyelesaian secara internal apabila laporan tersebut benar terjadi.

“Kalau itu benar ada seperti itu, harusnya kepala sekolah menyampaikan kepada saya bahwa ada permintaan fee dari oknum-oknum tersebut,” katanya.

Apris mengatakan, pihaknya tidak akan melindungi staf apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau betul, maka kita akan berikan sanksi sesuai tingkatannya,” tegasnya.

Ia juga menilai persoalan tersebut sebenarnya dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal apabila memang terdapat laporan dan bukti yang jelas.

“Kalau kepala sekolah berpikir lain dan membawa ke ranah hukum, saya pikir itu bisa membuang energi, baik pelapor maupun terlapor. Tetapi kalau diselesaikan secara internal, saya juga tidak melindungi jika staf terlibat,” jelasnya.

Apris menegaskan bahwa jajaran Dinas P dan K TTS merupakan satu keluarga besar sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan sebaiknya disampaikan secara terbuka agar dapat segera ditangani.

“Kita keluarga besar pendidikan. Kalau betul ada permintaan seperti itu, bisa informasikan kepada saya,” ujarnya.

Terkait isu tersebut, Apris mengaku siap turun langsung untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Ia mengatakan, langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang dan memberikan dampak lebih luas terhadap institusi maupun pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten TTS.

“Saya pada prinsipnya siap memperbaiki situasi,” katanya.

Selain dugaan permintaan fee, Apris juga menanggapi informasi mengenai adanya dugaan arahan dari pihak dinas kepada sekolah untuk melakukan pembelian atau belanja pada toko tertentu.

Menurutnya, Dinas P dan K tidak pernah mengarahkan sekolah untuk berbelanja pada toko tertentu.

“Saya tidak tahu soal itu. Mungkin saja kepala sekolah meminta tolong teman-teman di dinas, tetapi kalau untuk mengarahkan, tidak ada itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tugas Dinas P dan K dalam pelaksanaan program revitalisasi lebih berkaitan dengan monitoring, pendampingan dan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

“Dinas melakukan monitoring, pendampingan dan tanggung jawab sampai selesai. Kalau tidak selesai, saya yang langsung ditegur,” jelas Apris.

Diberitakan sebelumnya, dugaan adanya permintaan jatah dari dana revitalisasi sekolah kembali mencuat di Kabupaten TTS.

Sejumlah sekolah penerima dana revitalisasi jenjang SD dan SMP disebut mengeluhkan dugaan permintaan fee dari pihak tertentu.

Informasi yang diterima media ini menyebut dugaan permintaan tersebut terjadi pada sejumlah sekolah penerima program revitalisasi. Bahkan, terdapat informasi sekitar 67 sekolah disebut mengalami dugaan permintaan tersebut.

Namun, jumlah sekolah yang benar-benar mengalami dugaan tersebut maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu masih perlu ditelusuri dan dikonfirmasi lebih lanjut.

Tiga inisial, yakni JN, SM dan ND, sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan penanganan sekolah penerima dana revitalisasi.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, JN disebut menangani sekolah jenjang SMP, SM disebut menangani jenjang SD, sedangkan ND disebut berkaitan dengan jenjang TK.

Ketiganya disebut pernah berhubungan dengan sekolah penerima dana revitalisasi dalam kapasitas pendampingan atau penanganan program.

Namun, penyebutan inisial tersebut masih sebatas informasi yang diterima media ini dan belum dapat disimpulkan sebagai bukti keterlibatan dalam dugaan permintaan fee.

Sejumlah kepala sekolah juga disebut memilih tidak menyampaikan keluhan secara terbuka karena khawatir terhadap konsekuensi yang mungkin muncul.

Kondisi tersebut membuat informasi mengenai dugaan permintaan fee lebih banyak disampaikan secara tertutup.

Dengan adanya klarifikasi dari Kepala Dinas P dan K TTS tersebut, pihak sekolah yang merasa mengalami atau mengetahui adanya dugaan permintaan fee diharapkan dapat menyampaikan informasi secara resmi kepada dinas maupun melalui mekanisme hukum apabila memiliki bukti yang cukup.(Sys/ST)

Example 300250
Example 120x600