Example 728x250
POLITIK

Bawaslu TTS Panggil 8 Orang Terkait Pengrusakan Baliho Caleg PKB

246
×

Bawaslu TTS Panggil 8 Orang Terkait Pengrusakan Baliho Caleg PKB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket foto : Komisioner Bawaslu Kab. TTS, Ridwan Tapatfeto.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Kasus dugaan tindak pidana pemilu pengrusakan baliho Caleg DPRD Propinsi NTT, Alexander Tamonob dari Partai PKB hingga kini masih ditangani Bawaslu Kabupaten TTS. Hingga hari ke-10 tahapan klarifikasi, Bawaslu telah memanggil 8 orang terkait kasus tersebut.

Di hari ke-10, pelapor, Alexander Tamonob kembali dipanggil untuk memberikan klatifikasi terkait laporannya. Selain Alexander, wartawan Halaman8. COM, Rey Natonis juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kasus itu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Ridwan Tapatfeto kepada awak media, Rabu 24 Januari 2024 mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan klatifikasi terhadap pihak terkait dalam laporan tersebut.

Baik pelapor, saksi maupun terlapor sudah dilakukan klarifikasi. Namun dirinya enggan membeberkan materi klatifikasi.

“ Kalau soal materi klarifikasi saya tidak bisa sampaikan saat ini, nanti kita harus bahas lagi di Gakkumdu. Sudah 8 orang yang kita mintai klarifikasi terkait laporan ini,” ungkap Ridwan.

Ketika ditanya apakah masih ada pihak yang akan dimintai klarifikasi, Ridwan mengatakan, semuanya bergantung dari hasil penyusunan berkas.

“ Nanti kita susun berkasnya baru kita lihat, apakah masih ada yang perlu diklarifikasi atau tidak? Namun kita dibatasi waktu untuk tahapan klarifikasi selama 14 hari,” terangnya.

Ditanya soal bukti yang sudah dipegang bawaslu Kabupaten TTS, Ridwan menyebut pihaknya sudah memiliki rekaman pengakuan terlapor dan juga foto baliho caleg yang dirusak. Sedangkan untuk fisik baliho belum diterima Bawaslu.

Ditanya apakah dengan tidak adanya fisik baliho caleg yang dirusak laporan tersebut bisa memenuhi syarat atau tidak, Ridwan menyebut hal itu akan dibahas di Gakkumdu.

“ Nanti akan dibahas di Gakkumdu terkait semua bukti dan keterangan yang sudah ada. Termaksud soal fisik baliho yang dirusak tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Alexander Tomonob enggan berkomentar terkait laporannya tersebut. Dirinya meminta awak media untuk bertanya langsung ke pada ketua DPC PKB Kabupaten TTS, Relygius Usfunan. Hingga berita ini diturunkan, Relygius belum membalas pesan WhatsApp dari media SUARA TTS. COM.

Diberitakan sebelumnya, Alexander Tamonob, Caleg DPRD Propinsi NTT Dapil NTT 8 dari PKB, Selasa 2 Januari 2024 mendatangi kantor Sekertariat Bawaslu Kabupaten TTS guna melaporkan kasus pidana pemilu pengrusakan baliho miliknya. Pria yang akrab disapa Leksi ini, datang membawa dua baliho yang dirusak disertai dengan bukti rekaman video pengakuan IF, pelaku pengrusakan.

Dalam video pengakuan tersebut, IF mengaku jika dirinyalah yang merusak baliho bergambar Alexander Tamonob yang terpasang di Oebesa, Kecamatan Kota Soe. IF menyebut pengrusakan tersebut tak lepas dari aksi provokasi (dipanas-panasi) oleh oknum ASN berinisal AB.

“ Tadi saya sudah lapor kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Bawaslu TTS, bukti semua sudah saya kasih masuk juga. Sisa rekaman yang mereka minta dibakar ke dalam kaset CD,” ungkap Caleg bernomor urut 2 ini. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Example 300250
Example 120x600