KALABAHI – Polisi akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM. Nusa Kenari II di perairan tanjung Margeta, Alor, Sabtu (15/6/2019) lalu. Satu orang tersangka itu yakni nahkoda berinisial PP alias Son.
Tersangka diduga melanggar pasal 323 Ayat (3) Undang-undang 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dengan ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp.1.500.000.000-,.
\”Perkara Tindak Pidana Pelayaran dengan tersangka PP telah dinyatakan lengkap ( P.21) oleh Surat Kajati NTT Nomor : B-1481/N.3.4/Eku.1/07/2019, tanggal 18 Juli 2019. Secepatnya akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati NTT u.p Kajari Alor, \” ujar Kasi Sidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT, AKP. Andi Rahmat, S.I.K saat menggelar jumpa pers di Aula Adya Daksa Mapolres Alor di Kalabahi, Kamis (1/8/2019) pagi.
Peristiwa sadis tenggelamnya Kapal milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor yang tak mengantongi izin penyeberangan itu hingga mengakibatkan 7 korban meninggal dunia.
\”Dari penyidikan kami ini juga, sesuai pasal yang dilanggar, sampai saat ini belum kami temukan tersangka baru yang turut bertanggungjawab langsung terhadap kejadian ini\” ujarnya.
Polisi juga menyebut penyebab terjadinya kecelakaan ini karena muatan melebihi kapasitas serta terjadi kerusakan mesin pemompa air sehingga air yang masuk kedalam kapal tidak bisa terkuras.
\”Selain gelombang yang memang tinggi disekitar lokasi kejadian, kondisi yang gelap karena malam turut memperbesar peluang terjadinya musibah,\” sambung AKP Andi.
Tragedi yang dialami kapal naas ini, Polisi juga mengingatkan kepada para nahkoda, Dinas Perhubungan Alor dan KSOP Kalabahi agar mematuhi aturan pelayaran yang ada.
\”Untuk menghindari musibah seperti ini terulang kembali kami perlu tekankan agar faktor keselamatan harus diperhatikan. Ini kadang terlupakan,\” tegas Andi. *(Pepenk/Editor: Leader Ismail).