Kupang – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi NTT menerima kunjungan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTT. Kunjungan ini dalam rangka diskusi soal keterbukaan informasi partai politik (Parpol) kepada publik.
Pantauan wartawan, sekretaris DPW PAN, Marten A. Lenggu menerima rombongan KIP Provinsi NTT di Rumah PAN NTT yang berlokasi di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu (13/11/2019) pagi.
Kedatangan anggota KIP diantaranya, Wakil ketua KIP, Agus B. Baja, Komisioner Bidang Sengketa, Daniel Tonu dan Komisioner bidang kelembagaan, Ichsan A. Pua Upa.
Komisioner KIP NTT, Daniel Tonu mengatakan kunjungan dilakuk di semua partai politik yang ada di NTT. Tujuannya akan menindaklanjuti permohonan dan gugatan dari masyarakat sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Partai politik wajib menyiapkan data bagi publik.
“Apa-apa saja yang menjadi program kegiatan partai wajib disajikan oleh partai dan harus dilayani untuk masyarakat, kecuali hal-hal tertentu yang diatur UU dimaksud. Regulasi memberi ruang tidak harus dengan surat. Jika masyarakat memohon untuk informasi, wajib dilayani dengan menyertakan identitas yang jelas dari pemohon. Termasuk hasil pemilu bisa disajikan dan ini juga penting untuk kepentingan data partai yang baik,” ujarnya.
Menurut Daniel, sementara ini KIP masih mengalami kendala anggaran, sehingga perlu adanya dukungan Fraksi PAN NTT untuk menyuarakan dan memperjuangkan anggaran bagi terlaksananya peran KIP.
Sementara itu, Sekretaris DPW PAN NTT, Marten A. Lenggu pada kesempatan tersebut mengapresiasi kunjungan tersebut. Maksud dan tujuan Komisi Informasi melakukan kunjungan ini, Marthen berharap dapat dilaksanakan di 22 kota dan kabupaten di NTT.
\”PAN NTT siap membuka pintu kepada KIP kapan saja untuk berdiskusi dan bekerja sama menindaklanjuti kewajiban-kewajiban sebagai badan publik menyangkut keterbukaan informasi Seperti Profil Partai, Platfom perjuangn partai, dan program kegiatan partai\”pungkasnya. *(JK).