Ket. Foto : Waket DPRD TTS, Yusuf Soru
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru mendorong Kejari TTS untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan radio Amanatun. Pasalnya, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sudah dikantongi pihak Kejari TTS.
“ Kita mendorong agar pihak Kejari TTS untuk segera tetap tersangka dalam kasus korupsi radio Amanatun. Karena saat ini publik sedang menanti penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Apa lagi nilai kerugian negaranya sudah ada di tangan Kejari TTS,” dorong politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dirinya berharap, penangan kasus korupsi tersebut tidak terhenti hanya karena adanya pengembalian kerugian negara seperti kasus korupsi internet desa.
“ Korupsi itu masuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa sehingga tidak boleh berhenti di tengah jalan hanya karena uang hasil korupsi dikembalikan,” pinta Yusuf.
Terpisah, Kasi Intel I Putu Eri Setiawan yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 5 Agustus 2024 terkait penanganan kasus korupsi pembangunan radio Amanatun menjelaskan, pihaknya telah mengantongi nilai perhitungan kerugian negara dari inspektorat. Berdasarkan hasil perhitungan inspektorat, total kerugian negara akibat denda keterlambatan yang belum dibayarkan dan jaminan pekerjaan mencapai 140 juta lebih.
Sedangkan untuk audit fisik dari politeknik kupang hasilnya masih dipelajari.
Ketika ditanyakan terkait informasi jika pihak terkait telah mengembalikan kerugian negara, Putu membenarkan hal tersebut.
“ Iya, kerugian negara akibat denda keterlambatan dan jaminan sudah dikembalikan pihak terkait dalam kasus tersebut,” jelasnya.
Jaksa lanjut Putu masih melakukan telaah terhadap LHP inspektorat dan hasil audit fisik dari politeknik kupang.
“ Kasusnya masih Kita tangani. Kita masih melakukan telaah terhadap LHP inspektorat dan politeknik Kupang,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya,-Penyidik Kejaksaan
Negeri Timor Tengah Selatan telah memeriksa 20 lebih orang terkait dugaan korupsi pembangunan radio Amanatun.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari TTS, H.
Sumantri melalui Kasi Pidsus Kejari TTS, Samuel Sine, SH.MH saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jumat 3/5/2024.
Adapun pihak pihak yang diperiksa adalah
KPA,Bendahara pengeluaran, rekanan,Panitia Pemeriksaan Hasil Kerja (PPHK), PPK, tim teknis, Inspektorat,Dinas Kominfo.
“Kami sudah periksa pihak terkait.Kami juga sudah panggil dinas soal ijin dan nanti minta keterangan dari KPID”, ujarnya
Semuel mengatakan penyidik bekerja sesuai fakta yang ada dan masih terus melakukan pulbaket. Ditanya soal target, pria yang akrab disapa Semi ini mengatakan akan berusaha menyelesaikan kasus tersebut. (DK)