Example 728x250
Berita

Kantor Pertanahan TTS Gelar Sosialisasi Pembangunan  Zona Integritas Menuju Predikat WBK dan WBBM 

638
×

Kantor Pertanahan TTS Gelar Sosialisasi Pembangunan  Zona Integritas Menuju Predikat WBK dan WBBM 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket foto : Nampak Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Alise Damaris Libing, S.SIT saat menyampaikan sambutannya pada  kegiatan sosialisasi pembangunan zona integritas menuju predikat WBK dan WBBM 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

Example 300x600

SUARA TTS.COM | SOE – Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar sosialisasi pembangunan zona integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa 10 September 2024.

Hadir pada kesempatan tersebut sejumlah Camat, perwakilan Polres TTS, Pimpinan Bank, Dinas Kominfo. Ada dua pemateri dalam kegiatan tersebut yaitu Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, SH dan Meo Selan,ST.MT dari Dinas Kominfo.

Dalam sambutannya,Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Alise Libing, S.SIT memgatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang Zona Integritas serta langkah-langkah strategis dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kantor Pertanahan Kabupaten TTS.

Dirinya mengajak seluruh pegawai untuk semangat membangun zona integritas dan berkeyakinan dengan komitmen dan semangat yang tinggi maka Kantor Pertanahan Kabupaten TTS dapat meraih predikat WBK dan WBBM.

Alise juga mengatakan untuk Badan  Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah mendapat predikat WBK dan WBBM yaitu Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang. Sedangkan Kabupaten TTS sudah usulkan tapi dalam 2 tahun terakhir namun hanya masuk nominasi.

Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk tetap satu hati melayani masyarakat.”Kita tetap  komitmen satu hati melayani masyarakat”,ujarnya.Ket foto : Nampak nara sumber saat menyampaikan materi pada kegiatan sosialisasi pembangunan zona integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten TTS .

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Joel Ndolu, SH dalam pemaparan materi tentang Pungutan Liar (Pungli) mengatakan pungli merupakan kegiatan meminta sesuatu pada seseorang atau lembaga tanpa mengikuti prosedur yang lazim. Menurutnya pungli terjadi karna adanya ketidakpastian pelayanan, penyalahgunaan wewenang, faktor ekonomi,kultur dan budaya yang terbentuk,terbatasnya SDM dan lemahnya sistem kontrol dari atasan.

Karna itu perlu ada langkah pencegahan pungli yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik, memangkas waktu, memperlakukan sistem antri, memasang tarif pelayanan secara transparan, mengantri dengan tertib, kontrol dari atasan , inspeksi mendadak secara berkala dari atasan.

Lebih lanjut Kasat Joel mengatakan ada sejumlah aturan yang berkaitan dengan pungli yaitu UUD 1945 pasal 30, UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk penegakan diatur secara spesifik dalam  Perpres No 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih pungutan liar (Saber Pungli).

Sementara itu perwakilan Dinas Kominfo,Meo Selan ST.MT dalam materinya mengatakan yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, diantaranya Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan dan  Pengawasan.

Karna itu untuk mencapai predikat WBK dan WBBM maka pelayanan harus cepat, tepat dan mudah serta memberikan informasi kepada publik terkait program kegiatan dan kinerja.

Menjawab pertanyaan terkait website Pemda TTS yang tidak selalu update informasi, Meo mengatakan kendalanya belum ada Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID). Selain itu pihaknya juga kesulitan memperoleh data dari OPD di lingkup pemda TTS. (Sys).

Example 300250
Example 120x600