Example 728x250
BeritaPOLITIK

Ketua Bawaslu Kabupaten TTS : Belum Ada Kasus Pelanggaran Kampanye

277
×

Ketua Bawaslu Kabupaten TTS : Belum Ada Kasus Pelanggaran Kampanye

Sebarkan artikel ini
SUARA TTS.COM/DK
Example 468x60

Ket. Foto : Ketua Bawaslu Kab TTS, Desi Nomleni 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni mengatakan, hingga saat ini Bawaslu belum menemukan pelanggaran kampanye. Bawaslu sendiri lebih fokus pada upaya pencegahan.
“ hingga saat ini belum ada kasus pelanggaran kampanye yang kita tangani,” ungkap Desi kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa 8 Oktober 2024.
“ Bawaslu sendiri lebih fokus pada pencegahan. Contoh kasus, ada paket yang mau kampanye di rumah ASN, anggota Panwascam langsung mengingatkan dan minta untuk dipindahkan lokasinya. Atau contoh lain, keterlibatan anak-anak untuk menari saat kampanye, langsung diingatkan Panwascam diminta untuk tidak melibatkan anak-anak. Sehingga langsung diganti penarinya,” lanjut Desi.
Dirinya mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya politik uang. Dimana baik yang memberi maupun yang menerima akan dijerat pidana.
“ Kita himbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke Bawaslu jika terjadi politik uang. Karena baik yang memberi maupun menerima juga akan dikenakan sanksi pidana. Masyarakat harus berani menolak praktek politik uang dan melapor jika mengetahui adanya praktek politik uang,” imbaunya
Terkait pemberian okomama dengan nilai yang bervariasi (50 ribu hingga 500 ribu), Desi mengatakan, makna okomama adalah sebagai wujud penghargaan terhadap orang atau kelompok orang yang kita temui dalam rangka menyampaikan maksud/tujuan tertentu.
Uang/sirih pinang/sopi dalam tempat sirih sebagai alas pembicaraan. Tempo dulu, uang okomama menggunakan uang perak tapi sekarang menggunakan nilai mata uang modern (1.000, 2.000,5.000, 10.000,20.000,50.000 atau 100.000) dan bahasanya adalah menyampaikan kata Permisi atau untuk menyampaikan maksud dan tujuan. Bukan untuk meminta dukungan/berkampanye.
“ Terkait nilai uang dalam tempat sirih tergantung niat hati orang yang mau menyampaikan maksud/tujuan. Intinya 1 lembar saja dan tidak diisi dalam dalam Amplop. Jika sudah dalam bentuk amplop bukan bagian dari proses adat tapi ada modus/iming-Iming yang terselubung. Hal itu harus dihindari kerena masuk dalam kategori money politik,” terang Desi yang didampingi komisoner Bawaslu TTS, Dedan Aty dan Ridwan Tapatfeto, SH. (DK)

Example 300250
Example 120x600