Example 728x250
BeritaPEMERINTAHAN

Pastikan Program Pembangunan Berkelanjutan, Pemda TTS Susun KLHS RPJMD 2025-2029

146
×

Pastikan Program Pembangunan Berkelanjutan, Pemda TTS Susun KLHS RPJMD 2025-2029

Sebarkan artikel ini
SUARA TTS.COM/DionKota
Example 468x60

Ket. Foto : Nampak Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten TTS, Lens Liu sedang memberikan sambutan dalam kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Timor Tengah Selatan 2025-2029 bertempat di aula Hotel Timor Megah, Selasa 15 Oktober 2024

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Pemda TTS melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Kick Off Meeting Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Timor Tengah Selatan 2025-2029 bertempat di aula Hotel Timor Megah, Selasa 15 Oktober 2024. Kegiatan yang dibuka oleh Asisten III Setda TTS, Linda Fobia tersebut dihadiri para pimpinan OPD, kepala BUMN tingkat Kabupaten TTS, perwakilan Polres TTS, perwakilan Kejari TTS, pimpinan NGO dan tenaga alih penyusun KLHS.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTS, Lens Liu dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penyusunan KLHS wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Kegiatan penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang akan disusun ini akan menghasilkan sebuah dokumen kajian yang bersifat strategik, karena menghasilkan rekomendasi untuk penyempurnaan K/R/P yang akan dipakai dan wajib tertuang dalam RPJMD Kabupaten Timor Tengah Selatan 2025-2029.
“ Penyusunan KLHS RPKMS sangat penting dan merupakan urusan wajib. Dokumen RPJMD tidak dapat divalidasi jika tidak dapat menunjukan point point KLHS RPJMD yang telah diintegrasikan ke dalam dokumen RPJMD. Artinya penyusunan RPJMD 2025-2029 wajib berpedoman pada KLHS RPJMD barulah mendapat pengesahan validasi,” ungkap mantan Kadis PU ini.

Foto bersama para peserta kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Timor Tengah Selatan 2025-2029 bertempat di aula Hotel Timor Megah, Selasa 15 Oktober 2024

Penyelenggaraan KLHS RPJMD Kabupaten Timor Tengah Selatan 2025-2029 akan melalui beberapa tahapan yaitu, Kick Off, Pembentukan Tim Pembuat/Penyusun KLHS RPJMD, Identifikasi dan Pengumpulan Data, Analisis Data, Uji Publik I, Alternatif Proyeksi Skenario dan Penyusunan, Uji Publik II, Pembuatan Laporan, Penjaminan Kualitas, Pendokumentasian, Validasi dan Verifikasi
“ Kegiatan penyusunan KLHS RPJMD akan berlangsung selama 3 bulan, dengan melibatkan 7 orang tenaga ahli dari UNDANA dan total anggaran untuk kegiatan ini sebesar 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah),” terang Lens.
Sementara itu, Asisten III Setda TTS, Linda Fobia yang hadir mewakili Pj Bupati TTS dalam sambutannya ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan, setelah Kick Off Meeting akan dilanjutkan dengan tahapan pembentukan tim pembuatan KLHS, identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan, pengkajian pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan, penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan validasi KLHS RPJMD. “ Keterlibatan para kepala OPD dan stakeholder terkait sangat penting dalam seluruh tahapan penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Timor Tengah Selatan 2025–2029 guna melahirkan KLHS RPJMD Tahun 2025–2029 yang lebih bermakna dan bermanfaat dalam proses perencanaan pembangunan daerah ini,” sebut Linda .
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis lanjut Linda, disebutkan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan/atau program. Artinya, dalam KLHS ini harus dipastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam Rancangan Awal (RANWAL) RPJMD sebagai upaya meminimalkan kebijakan, rencana, dan program yang tidak tepat sasaran dan tidak berkelanjutan.
“ Melalui forum ini, kami harapkan kepada semua pihak untuk berpartisipasi aktif mempersiapkan data capaian tujuan pembangunan berkelanjutan sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 selama lima tahun (2018–2023), memberikan masukan yang konstruktif, berbagi informasi, solusi dari permasalahan yang kita hadapi, dan memberikan arahan rencana pembangunan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang menggambarkan visi yang berkelanjutan bagi pembangunan Kabupaten Timor Tengah Selatan ke depan,” pintanya. (DK)

 

Example 300250
Example 120x600