Example 728x250
BeritaPENDIDIKAN

Komisi IV DPRD TTS Segera Panggil Kadis P dan K Terkait Pemberhentian Kepala TK Pembina Kesetnana

65
×

Komisi IV DPRD TTS Segera Panggil Kadis P dan K Terkait Pemberhentian Kepala TK Pembina Kesetnana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Ketua Komisi IV DPRD TTS  Religius Usfunan, SH

Laporan Reporter SUARA TTS.COM Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE – Komisi IV DPRD TTS berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi alasan dibalik pemberhentian Norlintje M.J Dethan sebagai Kepala UPTD TK Pembina Kesetnana.

Example 300x600

Hal ini diungkapkan oleh ketua Komisi IV DPRD TTS, Relygius L. Usfunan S.H saat dikonfirmasi wartawan,Minggu (9/2/2025).

Politisi PKB inj enegaskan pihaknya perlu mendengar keterangan dari kedua belah pihak sebelum mengambil sikap.

“Jadi dalam persolan ini kita butuh klarifikasi dari semua pihak. Karna itu Komisi IV akan mengundang Kepala Dinas serta Kepala Sekolah”ujar pria yang akrab disapa Egy ini.

Diberitakan sebelumnya,gegara menegur bawahannya, Kepala UPTD Taman Kanak-kanak (TK) Pembina Negeri Kesetnana, Norlintje M.J. Dethan, S.Pd diberhentikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Timor Tengah Selatan Musa Benu, S.H. Pemberhentian sesuai Surat Keputusan DIKBUD.06.01.01/08.2025 tertanggal 05 Februari 2025.

Norlintje menyebut pemberhentian tersebut tidak adil karna dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya tidak mendasar. Sebagai atasan dari guru guru yang ada, ia wajib mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap kinerja mereka.

Ia menjelaskan, ada oknum guru yang kinerjanya kurang baik, tidak loyal, tidak pernah absen dan tidak pernah mengajar dan membocorkan data lembaga ke pihak lain  sehingga sebagai pimpinan, ia menegurnya. Bahkan menurut Norlintje, dirinya sudah melaporkan kondisi tersebut secara resmi melalui surat kepada Kepala Dinas  namun justru dirinya yang disalahkan.

“Jadi ada  teman guru  yang kinerjanya kurang baik, tidak loyal dengan pimpinan, tidak menjaga anak didik, membocorkan data lembaga ke pihak lain, membobol akun lembaga, terus saya tegur malah dia  melaporkan saya ke Dinas dan saya diperiksa sampai akhirnya dinonjobkan dari Kepala TK”,ujar Norlintje kepada SUARA TTS.COM,Minggu 9 Februari 2025.

Lebih lanjut dikatakan dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf i, PP No.94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dimana membahas tentang larang PNS untuk bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan maka sebagai pimpinan, dirinya hanya mengambil keputusan sesuai fakta yang terjadi dan kondisi kelalaian yang dilakukan oknum PPPK itu benar terjadi dan juga diketahui oleh guru guru yang lain.

Sedangkan terkait dugaan pelanggaran pasal 5, huruf k PP No.94 tahun 2021 tentang Disiplin terkait dirinya menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan, maka itu juga perlu dibuktikan.

Atas kondisi yang dialami, ia menilai Kepala Dinas berlaku tidak adil karna tidak pernah lakukan klarifikasi kepada dirinya bersama tenaga PPPK namun langsung BAP dilanjutkan dengan pemberhentian dalam waktu yang terbilang singkat.

Dirinya menduga oknum guru yang baru lulus PPPK tersebut punya kedekatan dengan Kepala Dinas berujung pemberhentian terhadap dirinya. Pasalnya, setiap saat oknum guru tersebut mengaku bahwa ia sudah menyampaikan kepada Kepala Dinas lewat WhatsApp. “Tiap kali saya omong nanti dia bilang sudah wa Kepala Dinas, jadi mungkin karna dekat sehingga saya diberhentikan. Saya bertindak bukan karna  jabatan tetapi  hanya ingin membuktikan kesalahan yang dituduhkan itu tidak benar. Saya akan cari keadilan dan akan persoalan ini saya bawa ke PTUN”ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati TTS, Drs. Edison Sipa, M.Si, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa dirinya belum menerima laporan lengkap terkait pemberhentian Norlintje.

“Nanti kita lihat dulu kesalahannya apa, karena ada hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya belum dapat laporan lengkap. Memang ada informasi bahwa kepala sekolah ini pernah menghukum oknum guru tersebut untuk mengepel, tapi kita harus cek dulu,” ujar Edison Sipa.

Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, kepala sekolah yang diberhentikan tidak langsung dicopot permanen, tetapi ditarik ke dinas untuk pembinaan. “Biasanya bukan diberhentikan total, tapi ditarik ke Dinas untuk dibina. Saya akan lihat dulu hasil BAP-nya sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kepala Dinas P dan K, Musa Benu, SH dikonfirmasi melalui pesan whatsApp tidak merespon hingga berita ini diterbitkan.(Sys)

Example 300250
Example 120x600