Ket. Foto: Ketua BK, DPRD TTS, Sefrit Nau
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS menggelar rapat putusan kasus pelanggaran kode etik dua anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan Vester Tampani, Senin 17 Februari 2025. Rapat dipimpin langsung Ketua BK, Sefrit Nau dan dihadiri anggota BK, Marcu Mbau, Uria Kore dan Yulius Nenobais. Sementara satu anggota BK lainnya Alexander Nubatonis tidak hadir.
Sefrit yang dikonfirmasi Rabu 19 Februari mengatakan, dalam rapat putusan BK menyatakan kedua oknum anggota DPRD tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Namun terkait hukuman apa yang dijatuhkan BK, Sefrit masih enggan bicara.
“ Sesuai tata beracara BK, setelah BK membuat putusan, paling lambat 5 hari setelahnya harus diserahkan kepada pimpinan DPRD TTS. Setelah diterima pimpinan DPRD, paling lambat 7 hari harus disampaikan kepada dua anggota DPRD TTS tersebut. Setelah itu, putusan akan dibacakan dalam
sidang paripurna. Jadi saya tidak bisa sampaikan sekarang, tunggu nanti akan dibacakan dalam paripurna,” terang pria yang sudah 5 periode menjabat anggota DPRD TTS ini.
Ditanya apakah putusan tersebut juga disampaikan kepada pihak pengadu, Sefrit menyebut tidak. Sesuai aturan tata beracara, BK tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan putusan tersebut kepada para pengadu.
“ putusan ini akan disampaikan dalam paripurna jadi pihak pengadu bisa dengar lewat RSPD atau chanel YouTube DPRD TTS. Atau bisa juga nanti kita hubungi pihak pengadu dan sampaikan secara lisan,” terang pria berkumis tipis ini.
Ditanya ada tidaknya tekanan dari Parpol kedua oknum anggota DPRD TTS terhadap putusan BK, Sefrit hanya menjawab jika BK dalam mengambil putusan bebas dari tekanan apa pun.
“ BK ini independen dan bebas dari tekanan mana pun. Kita putuskan sesuai fakta dan keterangan yang kita dengar dan lihat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS, Sefrit Nau mengatakan, BK akan segera memanggil saksi dan pihak terkait guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Noemuke, dalam kasus dugaan pengrusakan Kran Air dan mengucapkan “kata kotor” dengan teraduh anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys.
“ Hari ini kita (BK) rapat untuk buat jadwal pemanggilan saksi dan pihak terkait sebagai tindak lanjut laporan yang masuk ke BK,” ungkap Sefrit Nau kepada wartawan, Jumat 22 November 2024 di ruang BK.
Pasca pemeriksaan saksi dan pihak terkait lanjut anggota DPRD 5 periode ini, barulah BK akan memanggil teraduh, Hendrikus Babys untuk diambil keterangannya.(DK)