Ket foto : Ilustrasi
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE- Wanita yang diduga diselingkuhi kepala desa Noebana,Noh Ninef diketahui bernama Nonce Solle.
Nonce saat ini masih berstatus istri sah dari Ayub Missa. Pasangan ini memiliki 5 orang anak. Ayub sehari hari bekerja sebagai sopir, sementara Nonce adalah Kepala Dusun di Desa Anin, Kecamatan Amanatun Selatan.
Pasca terkuanya kasus cinta terlarang ini, Nonce tidak lagi berkantor hingga sekarang, bahkan keberadaannya pun tidak diketahui.
Kepala Desa Anin, Nahason Banunaek saat dikonfirmasi SUARA TTS.COM, Kamis 3/7/2025 membenarkan jika Nonce Solle adalah warganya sekaligus Kepala Dusun.
“Ya, Nonce dan suaminya Ayub Missa memang tinggal di Ki’e tapi sudah mutasi dan tercatat sebagai warga saya “,ujarnya.
Kades Nahason juga menyebut bahwa Nonce Solle sudah tidak melaksanakan tugas sejak bulan Mei. Dirinya kaget setelah muncul informasi terkait dugaan perselingkuhan antara Nonce dan Kepala desa Noebana.
Sebagai pimpinan, ia telah melayangkan surat panggilan terhadap Nonce Solle namun panggilan pertama belum direspon. Oleh karna itu panggilan ke dua segera dilayangkan.
“Jadi karna tidak menjalankan tugas tanpa pemberitahuan maka kita sudah panggil namun tidak indahkan. Secara aturan harus 3 kali panggilan, jika tidak datang juga ya kita proses lanjut “,jelas Kades Nahason.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh Noh Ninef yang adalah p Kepala Desa Noebana, Kecamatan,Noebana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Bagaimana tidak, Noh nekat meminang istri sah Ayub Missa,warga RT/Rw 002/001, Dusun A Desa Oinlas- Kie. Istri Ayub, Nonce Solle diketahui menjabat sebagai kepala dusun di Desa Anin,Kecamatan Amanatun Selatan.
Istri Ayub sebelumnya diduga telah dihamili sang Kades pada bulan Maret lalu. Atas perbuatannya itu,sang kades lantas dilaporkan oleh Ayub Missa ke Polsek Ki’e.
Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh petugas piket SPKT II, dengan Nomor: LP/B/27/V/2025/SPKT/POLSEK KI’E/POLRES TTS/POLDA NTT yang mengatakan bahwa benar pada hari Kamis, 03 April 2025. Pukul 22.00 WITA telah terjadi peminangan oleh Kades Noebana terhadap istri sahnya Ayub dan diduga istrinya telah dihamili oleh terlapor sebelum terjadi peminangan.
Ayub sehari hari bekerja sebagai sopir dump truk trek di Kecamatan Toianas dan setiap pulang rumah, ia tetap menafkahi istrinya dengan membawa uang dan beras. Namun setelah menerima uang dan beras, istrinya mengusir korban. Kejadian tersebut disaksikan oleh mertua korban.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban lantas datang dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Polsek Kie guna diproses sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu kerabat korban, Rince Missa minta pihak kepolisian memberikan atensi terhadap persoalan tersebut. Selain itu ia berharap Pemda TTS melalui Dinas PMD segera mengambil tindakan terhadap oknum kades karna perbuatannya itu terlarang dan melanggar aturan. ” Kita sebagai keluarga berharap kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku, kita juga minta pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PMD memberikan pembinaan terhadap kepada desa “ujarnya.(**)