Ket. Foto: Nampak foto bersama komisi 1 DPRD TTS dengan aparat desa dan warga Desa Tubmonas
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Komisi 1 DPRD TTS menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat terkait pengelolaan dana desa di Desa Tubmonas, Kecamatan Kuatnana dengan turun langsung ke lapangan. Walau tanpa komposisi lengkap, anggota komisi 1 Marthen Tualaka dan Yermias Kabnani, Selasa 5 Agustus 2025 turun ke Desa Tubmonas guna bertemu dengan aparat desa dan masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, ada 3 persoalan yang menjadi fokus komisi 1. Pertama, Dugaan Penyelewengan Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2024. Di mana menurut pengakuan masyarakat, aparat desa tidak membayar utuh hak masyarakat tersebut. Bahkan, di tahun 2025 banyak penerima BLT yang diganti dengan alasan agar warga lain juga bisa ikut menikmati. Namun anehnya, komisi 1 masih menemukan penerima BLT tahun 2024 yang masih terima di tahun 2025. Bahkan ada warga yang sebenarnya tidak layak terima, justru namanya tercantum sebagai penerima BLT tahun 2025.
Kedua, terkait pembayaran insentif Pendidik PAUD Tahun Anggaran 2023. Di mana menurut pengakuan kepala desa semua sudah dibayarkan, tetapi menurut para pendidik mereka tidak menerima pembayaran utuh. Masih ada hak mereka yang belum dibayarkan. Kepala desa mengaku, dirinya memiliki bukti pembayaran namun sudah diserahkan kepada inspektorat.
Hal yang sama juga terjadi pada pembayaran gaji tenaga kesehatan desa (TKD). Kepala desa mengaku membayar penuh, tetapi menurut para tenaga kesehatan hak mereka belum dibayarkan penuh.
“ Tadi dalam pertemuan tersebut kita belum bisa ambil kesimpulan karena ada data yang belum bisa ditunjukan kepala desa terkait SPJ pembayaran. Oleh sebab itu, kita akan bawah persoalan ini dalam rapat komisi 1 guna melakukan konfrontir dengan seluruh pihak terkait. Mulai dari aparat desa, kecamatan, inspektorat, Dinas PMD maupun masyarakat (tenaga paud, TKD dan penerima Blt),” ungkap Marthen melalui sambungan telepon.
Ditanya kapan pertemuan tersebut akan dilakukan, Marthen mengaku, hal tersebut akan diputuskan dalam waktu dekat.
“ kita turun hari inikan belum lengkap. Sehingga kita pulang, laporkan ke pimpinan komisi dan anggota lainnya baru kita putuskan waktu rapat konfrontir nya kapan,” tegas Marthen.
Marleni Bessie, warga Desa Tubmonas mengucapkan terima kasih kepada komisi 1 DPRD TTS yang sudah menindaklanjuti surat pengaduan mereka dengan turun langsung ke lapangan.
Dirinya berharap, pasca kunjungan komisi 1 tersebut, dapat dilakukan rapat bersama seluruh pihak terkait untuk mengkonfrontir semua pihak terkait persoalan di Desa Tubmonas.
“ Kami harap komisi I bisa segera menggelar rapat konfrontir agar persoalan ini bisa jelas. Siapa yang sebenarnya salah,” pintanya.
Jika kepala desa terbukti bersalah, Bessie meminta agar bupati TTS harus mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi tegas kepada kepala desa.
“ kalau kepala desa terbukti “makan” hak masyarakat, TKD dan guru PAUD, maka bupati harus ambil sikap tegas. Harus kasih sanksi tegas,” dorongnya.
Diberitakan sebelumnya, SUARA TTS. COM | SOE – Enam warga Desa Tubmonas, Kecamatan Kuatnana Kamis 24 Juli 2025 mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kabupaten TTS. Kedatangan mereka guna mengadukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa kepada Kadis PMD, Christian Tlonaen.
Sebelumnya, warga sudah menyampaikan surat pengaduan ke Dinas PMD namun belum ada tindaklanjut. Sehingga warga berinisiatif untuk langsung mendatangi kantor Dinas PMD.
Kedatangan warga diterima langsung Kadis PMD di ruang kerjanya. Pada kesempatan tersebut, Christian mengaku, belum membaca surat pengaduan masyarakat tersebut. Sehingga ia meminta warga untuk langsung menyampaikan secara lisan kepadanya. (DK)