Ket foto : Kuasa Hukum Tiber Nule, Arman Tanono,SH
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Tiber Nule, kepala tukang pembangunan gedung RPS Agribisnis Ternak Unggas menggugat Kepala SMK Negeri Basmuti ke Pengadilan Negeri Soe,Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) karena upah kerja yang tidak dibayarkan.
Gugatan tersebut dilayangkan ke pengadilan Negeri Soe, Senin 5/8/2025 setelah mediasi yang dilakukan sebelumnya maupun somasi yang dilayangkan tidak membuahkan hasil.
Kuasa Hukum Tiber Nule kepada SUARA TTS.COM, Arman Tanono,SH mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada Kepala SMK Negeri Basmuti, Astrit Julianti Markus sebanyak tiga kali namun somasi tersebut tidak dindahkan. Oleh karna itu setelah berkoordinasi kliennya, ia mengambil tindakan hukum dengan melayangkan gugatan sederhana ke PN Soe.
“Jadi kita sudah omasi yang bersangkutan tiga kali tapi dia tidak indahkan, kami ingin ada itikad baik untuk bayar tapi dia tdk indahkan oleh karna itu sudah gugatan wanptetasi sudah daftarkan”,ujarnya.
Dikatakan Arman, tujuan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Soe yaitu untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya agar hak haknya bisa dibayarkan.
“Ini kepala sekolah tidak punya itikad baik. Kita sudah daftarkan gugatan, sesuai jadwal Selasa sidang perdana”,ujarnya Arman. Dirinya berharap Majelis hakim pengadilan negeri Soe bisa memutus perkara ini seadil adilnya.
Menurut keterangan kuasa hukum penggugat, nilai upah yang belum dibayarkan senilai 32 juta berdasarkan Surat Pernyataan yang disepakati antara kedua pihak di Polsek Kuanfatu beberapa waktu lalu.
Kasus ini menyoroti persoalan transparansi dan kejelasan mekanisme pembayaran dalam proyek pembangunan yang melibatkan institusi pendidikan. Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Selasa 12/8/2025 mendatang.(Sys).