Ket. Foto : Nampak suasana foto bersama para narasumber dan peserta sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) menargetkan pada tahun 2025 tanah ulayat suku boti sudah diadministrasikan dan didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kab TTS . Untuk itu, pada Kamis 18 September 2025 dilakukan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bertempat di aula mutis kantor bupati TTS.
“ Jadi untuk propinsi NTT ada tiga suku yang menjadi target Kementerian ATR/BPN untuk dibuat sertifikat tanah ulayat, salah satunya suku boti. Sebagai tindaklanjut, Kantor Pertanahan Kab TTS telah melakukan identifikasi awal dan hari ini kita lakukan sosialisasi tentang pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat,” ungkap staf alih bidang reformasi birokrasi Kementerian ATR/BPN, Dr. Deni Susanto.
“ Setelah dilakukan identifikasi awal, nantinya Bupati bersama DPRD membuat Perda sebagai dasar hukum untuk selanjutnya didaftarkan ke kantor pertanahan,” sambungnya.
Bupati TTS, Eduard Markus Lioe dalam sambutannya mengatakan, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk penghargaan negara dalam menghormati dan mengakui adanya tanah ulayat milik masyarakat hukum adat. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 18 B ayat kedua.
“Sertifikat tanah ulayat ini sangat penting untuk melindungi tanah ulayat dan memperkuat bukti kepemilikan sehingga kepentingan masyarakat hukum adat dapat terlindungi haknya,” ujar Bupati TTS.

Suku boti lanjut Bupati TTS, dipilih sebagai salah satu target karena masyarakat hukum adatnya dipandang masih hidup, masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini diharapkan bisa membawa cahaya baru dalam penyelesaian persoalan-persoalan terkait tanah ulayat atau tanah suku.
“ Kepada masyarakat suku boti saya harapkan agar menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri tanahnya sesuai kaidah hukum adat yang dipegang dan tetap memelihara dan menjaga alam sehingga dapat mensejahterakan masyarakat suku boti,” pesan orang nomor 1 TTS ini.
Sementara itu, Kepala Pertanahan Kab TTS, Ridonsius Djula, S.S.T mengatakan, ke depan dengan disertifikatkan tanah ulayat suku boti diharapkan bisa memantik suku- suku lainnya di Kab TTS untuk ikut mengadministrasikan dan mendaftarkan tanah ulayat.
pemerintah melalui kantor pertanahan memiliki tugas untuk memastikan hak tanah ulayat diadministrasikan dengan baik sehingga kepastian hukum dapat diberikan tanpa mengurangi nilai adat yang melekat pada tanah tersebut.
“ Kita perlu mendorong kerja-kerja kolaborasi antara, masyarakat hukum adat, pemerintah dan badan pertanahan dalam menginventarisasi, pemetaan dan pendataan tanah ulayat guna mencegah sengketa konflik tanah ulayat di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut staf alih bidang reformasi birokrasi Kementerian ATR/BPN, Dr. Deni Susanto, Kasubdit fasilitasi lembaga masyarakat desa dan adat desa, Kementerian Dalam Negeri, Cahya Arie Nugroho, Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, Sekda TTS, Edison Sipa, Kepala bidang pengendalian dan penanganan sengketa kantor wilayah BPN Propinsi NTT, Warang Abdul Zainal Abidin, Kepala kantor pertanahan Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS, TTU, Belu dan Malaka, jajaran Forkopimda Kabupaten TTS serta para undangan lain. Kegiatan sosialisasi ditutup penandatanganan berita acara sosialisasi dan foto bersama. (DK)