Ket. Foto : Nampak para honorer sedang mengadu ke DPRD TTS
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Sebanyak 1.690 honorer yang selama ini mengabdi di Pemda TTS terancam kehilangan pekerjaan di tahun 2026. Pasalnya, sesuai regulasi di tahun 2026 Pemda sudah tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat honorer.
1.690 honorer ini merupakan para honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baik tahap 1 maupun tahap 2. Oleh sebab itu, 1690 honorer ini masuk dalam kelompok calon P3K paruh waktu. Namun sayangnya, hingga akhir batas waktu pengusulan P3K paruh waktu, Pemda TTS justru tidak mengusulkan perekrutan P3K paruh waktu.
“ Kita sudah minta perpanjangan waktu pengusulan P3K, tapi hingga batas waktu pengusulan P3K paruh berakhir, kita (Pemda TTS) tidak usulkan perekrutan P3K paruh waktu,” ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek saat dijumpai di gedung DPRD TTS.
“ Kalau tidak ada perekrutan P3K paruh waktu, maka 1.690 honorer ini tidak bisa lagi bekerja karena tahun depan (2026) Pemda dilarang angkat honorer. Pemerintah pusat hanya memberikan batas waktu akhir tahun 2025 untuk mengangkat para honorer menjadi P3K atau P3K paruh waktu,” sambungnya.
Sementara itu, Bupati TTS, Eduard Markus Lioe menjelaskan, Pemda TTS tidak mengusulkan rekrutmen P3K paruh waktu karena alasan keterbatasan anggaran. Hal ini disebut Bupati sudah didiskusikan berkali-kali namun ketersediaan anggaran menjadi kendala utama.
“ Kita hitung untuk membiayai 1.690 honorer tersebut kita butuh anggaran sekitar 50 miliar lebih. Angka ini kita dapat dari UMR 2,1 juta dikalikan 14 (12 bulan ditambah gaji 13 dan tunjangan hari raya) dikalikan 1.690 honorer. Ini yang jadi persoalan kita. Kita mau ambil anggaran dari mana,”Jelasnya.
Kendati demikian, Bupati berjanji akan kembali mencoba berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ratusan tenaga honorer mendatangi Kantor DPRD TTS, Kamis (25/9/2025), untuk menyampaikan aspirasi terkait tak adanya perekrutan P3K paruh waktu. Para honorer meminta lembaga legislatif untuk memperjuangkan nasib mereka.
Mereka menilai Pemda TTS bersikap tidak adil. Pasalnya, meski alasan yang dikemukakan adalah keterbatasan anggaran, semua tenaga honorer tetap diwajibkan mengisi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) berhari-hari.
Ketua Komisi IV DPRD TTS, Religius Usfunan, usai berdialog dengan para tenaga honorer, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB. Menurutnya, Pemda TTS memang belum mengusulkan ribuan tenaga honorer tersebut karena masih terkendala anggaran. (DK)