Ket. Foto : Nampak suasana mediasi antara mantan karyawan KSP Obor Mas dengan manajemen KSP Obor Mas yang berlangsung di kantor Dinas Nakertrans Kabupaten TTS
Laporan Reporter SUARA TTS. COM,DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Persoalan penahanan Ijazah mantan karyawan KSP Obor Mas, Aprilyanti Fallo dan Astry Fafo akhirnya berujung damai lewat mediasi yang sempat diwarnai 3 kali skors, Selasa 11 November 2025 di kantor Dinas Nakertrans Kab TTS. Proses mediasi dipimpin Mediator dari Nakertrans Provinsi NTT, Yeskiel Mboro dan diikuti oleh pihak pelapor (Aprilyanati dan Astry) yang hadir didampingi kuasa hukum dan Araksi. Sementara dari manajemen KSP Obor Mas hadir Sekretaris II Pengurus, Andreas Mbete, wakil ketua bidang pengembangan dan usaha, Aleksius Bartolomeus, Penasehat hukum, Marianus R. Kala Fransiskus De Fansu, General Manager Puskopdit Swadaya Utama Maumere, Staf organisasi Kantor Pusat, Ivon dan manajer cabang Soe. Proses mediasi ini juga disaksikan langsung Kadis Nakertrans Kabupaten TTS, Yosis Banamtuan.
Pihak manajemen KSP Obor Mas dalam mediasi tersebut bersedia menjawab 4 tuntutan dari dua mantan karyawannya tersebut. Manajemen bersedia mengembalikan ijazah SMA dan Ijazah Sarjana, mengembalikan uang tabungan saham, mengembalikan uang pakaian dan BPJS Tenaga kerja.
“ Kami siap menjawab tuntutan dua anak kami ini biar mereka kedepan bisa cari kerja. Apa yang menjadi tuntutan anak kami ini sudah kami siapkan di sini untuk diserahkan,” ungkap Sekretaris II Pengurus, Andreas Mbete.
Mendengar hal tersebut, mediator menawarkan agar penyerahan 4 hal yang menjadi tuntutan pelapor bisa langsung dilakukan langsung saat itu namun sempat terjadi tarik ulur karena pihak pelapor menghendaki agar menunggu orang tua dan ketua Araksi, Alfred Baun.
Pihak pelapor oleh mediator diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan orang tua dan ketua Araksi sehingga mediasi diskors.
Setelah skors akhirnya pihak pelapor bersedia menerima agar penyerahan 4 tuntutannya langsung diserahkan hari itu.
“ Tadi sempat tarik ulur, mau tunggu orang tua dan ketua Araksi hadir baru mau serahkan. Jadi mintanya Esok (Rabu) baru serahkan. Tapi kami dari manajemen KSP Obor Mas maunya langsung hari ini. Akhirnya, pihak pelapor mau menerima apa yang menjadi tuntutan mereka dan sudah kami serahkan tadi,” lanjutnya.
* Manajemen KSP Obor Mas Siap Ikuti Proses Hukum
Penasehat hukum KSP Obor Mas, Marianus R. Kala Fransiskus De Fansu menegaskan pihaknya siap mengikuti proses hukum pasca laporan Araksi di Polres TTS. Dirinya menyebut apa yang menjadi tuduhan Araksi sebagai tuduhan liar. Di mana KSP Obor Mas diduga melakukan pencucian uang.
pencucian uang dijelaskan Fransiskus sesuai UU 8 Tahun 2010, merujuk pada perbuatan penyamaran harta kekayaan yang berasal dari perbuatan melawan hukum/kriminal. Perbuatan melawan hukum tersebut yaitu, Narkoba, teroris dan korupsi. Sedangkan yang dilakukan KSP Obor Mas adalah menghimpun uang anggota dan selanjutnya menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman.
“ Tuduhan pencucian uang itu tuduhan liar tanpa bukti dan tidak sesuai UU 8 Tahun 2010. Tuduhan ini sangat merugikan nama baik KSP Obor Mas,” tegas Fransiskus.
Tugas untuk pencegahan dan pemberantasan pencucian uang lanjut Fransiskus, ada pada lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil temuan PPATK, jika ditemukan adanya praktek pencucian nantinya baru diserahkan ke aparat penegak hukum baik itu KPK, kepolisian maupun kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
“ Tuduhan Araksi terkait pencucian uang yang dilakukan manajemen Obor Mas ini sangat merugikan kami. Kepercayaan masyarakat kepada Obor Mas turun akibat tuduhan itu. Sehingga kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum . Kami menilai Araksi telah menyebar informasi bohong lewat media elektronik,” tegasnya.
Ditanya terkait dugaan mantan manajer KSP Obor Mas Cabang TTS yang mengambil uang anggota senilai 200 juta lebih, Fransiskus menjelaskan jika persoalan itu sudah selesai.
Uang anggota telah dikembalikan ke buku tabungan masing-masing dan mantan manajer tersebut sudah dipecat.
“ Karena persoalan itu, manajernya kita berhentikan. Uang anggota juga sudah kita kembalikan ke tabungan anggota masing-masing,” jelasnya. (DK)

















