Example 728x250
Berita

Oknum Anggota DPRD TTS Diadukan ke BK, Diduga Ingkari Kesepakatan Restorative Justice 

3
×

Oknum Anggota DPRD TTS Diadukan ke BK, Diduga Ingkari Kesepakatan Restorative Justice 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE  – Kuasa hukum Arman Tanono, SH, bersama kliennya Piter Toto, pada Selasa (25/11/2025) secara resmi mendatangi Kantor DPRD Kabupaten TTS untuk mengadukan salah satu anggota DPRD berinisial YK. Pengaduan itu dilayangkan terkait dugaan pengingkaran komitmen dalam proses restorative justice serta keterlibatan YK dalam tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Mei 2025.

Example 300x600

Dalam keterangannya, Arman Tanono menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan pengeroyokan yang menimpa anak dari kliennya. Laporan polisi telah dibuat di Mapolres TTS, dan pada 16 Juli 2025 dilakukan upaya restorative justice antara pihak korban dan YK. Dalam proses tersebut, sejumlah kesepakatan dicapai secara lisan.

“Pertama, pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Kedua, pelaku berjanji memulihkan harkat dan martabat korban dengan memberikan uang kompensasi Rp25 juta, namun yang diberikan hanya Rp15 juta dengan alasan Rp10 juta dipakai untuk membantu mengurus salah satu kasus lain yang turut menyeret korban,” jelas Arman.

Kesepakatan ketiga, YK berjanji akan membantu melakukan negosiasi dengan berbagai pihak terkait kasus hukum yang menjerat korban serta siap mendampingi korban pada seluruh tahapan proses hukum di kejaksaan dan pengadilan. Namun, menurut Arman, dari seluruh poin yang disepakati, hanya satu yang dipenuhi: pemberian uang Rp15 juta.

Lebih lanjut, keluarga korban berulang kali mencoba menghubungi YK, namun tidak berhasil. Hingga akhirnya, pada 13 November 2025, korban menerima vonis 8 tahun 6 bulan penjara dari pengadilan. Putusan tersebut membuat pihak keluarga merasa ditipu dan dikhianati oleh anggota DPRD tersebut.

“Klien saya merasa dibohongi. Karena itu mereka datang dan meminta saya menjadi kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum,” tegas Arman.

Pada 25 November 2025, Arman bersama kliennya secara resmi melaporkan YK ke Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS. Mereka diterima oleh anggota BK dan Sekretaris BK, serta menyerahkan sejumlah bukti pendukung. Dalam laporan tersebut, mereka menuntut YK mempertanggungjawabkan janjinya serta meminta BK memberikan sanksi berat karena menilai yang bersangkutan telah melanggar kode etik DPRD.

“Atas Marcu Mbau dari BK menyampaikan kepada kami bahwa BK akan segera melakukan rapat internal dan memanggil oknum tersebut untuk memberikan klarifikasi. Kami juga akan dipanggil untuk dipertemukan langsung,” ujar Arman.

Sebagai kuasa hukum, Arman berharap Ketua BK DPRD TTS segera memproses kasus ini dengan cepat dan tegas.

“Perilaku seperti ini mencoreng nama baik lembaga terhormat DPRD. Kami meminta BK segera mengambil tindakan dan memberikan sanksi agar kami dapat melanjutkan proses hukum berikutnya. Kami juga memastikan akan melaporkan kasus ini kepada Ketua Umum Partai PKS,” tambahnya.(Sys).

Example 300250
Example 120x600