Example 728x250
Berita

Bupati TTS Surati Menteri Keuangan, Minta Dana Desa Non-Earmark Tahap II Segera Disalurkan

12
×

Bupati TTS Surati Menteri Keuangan, Minta Dana Desa Non-Earmark Tahap II Segera Disalurkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Bupati TTS, Eduard Markus Lioe

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

SUARA TTS.COM – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, secara resmi menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk meminta pertimbangan penyaluran Dana Desa (DD) Non-Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025. Surat dengan nomor DPMD.14.03.01/749/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 itu menyoroti dampak serius dari tertundanya penyaluran dana bagi 221 desa di Kabupaten TTS.

Example 300x600

Dalam surat tersebut, Bupati menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 pada 19 November 2025 yang memuat perubahan syarat penyaluran Dana Desa telah menimbulkan pertentangan waktu pemenuhan regulasi dengan batas waktu pemenuhan syarat.

Bupati memaparkan bahwa penundaan penyaluran Dana Desa sebelumnya didasarkan pada ketidaklengkapan persyaratan sampai 17 September 2025. Namun perubahan ketentuan baru justru ditetapkan pada 19 November 2025 dan diumumkan secara resmi pada 25 November 2025.

“Kondisi ini menciptakan kemacetan administratif yang tidak mungkin diselesaikan oleh desa dalam waktu yang tersedia,” tulis Bupati.

Bupati juga mengutip Pasal 29B ayat (4) PMK 81/2025 yang menyebutkan bahwa Dana Desa Tahap II yang tertunda penggunaannya tidak dapat disalurkan. Ketentuan ini, bila diterapkan tanpa pengecualian, menurutnya akan secara langsung mengakibatkan kerugian fiskal bagi desa.

Penundaan dana Non-Earmark Tahap II TA 2025 berpotensi menghentikan berbagai kegiatan penting yang sudah berjalan.

Sejumlah dampak yang disebutkan Bupati dalam suratnya:

– Pembayaran honor tutor PAUD dan guru kelompok bermain tidak dapat direalisasikan

– Upah Harian Orang Kerja (HOK) untuk pembangunan jalan tani, jalan desa, dan rumah tidak layak huni terhenti

– Pembayaran kepada pihak ketiga penyedia material fisik tidak dapat dilunasi

– Berbagai pembangunan fisik yang telah tuntas maupun sedang dikerjakan terancam macet.

Dari total 266 desa di Kabupaten TTS, sebanyak 221 desa belum menerima Dana Desa Non-Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025, dengan nilai mencapai Rp 51.226.206.966.

Bupati menegaskan bahwa dana tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi belanja desa yang sudah tertuang dalam APBDes 2025.

Atas kondisi ini, Bupati TTS meminta pertimbangan agar pemerintah pusat memberikan kebijakan khusus sehingga Dana Desa Non-Earmark Tahap II dapat tetap disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pejabat, termasuk Menteri Desa PDTT, Gubernur NTT, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan NTT, KPPN Tipe A1 Kupang, DPRD TTS, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKAD TTS. (Sys).

Example 300250
Example 120x600