Ket foto : Nampak Bupati TTS saat menandatangani dokumen penyusunan RTRW
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARATTS.COM | SOE – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) secara resmi mempublikasikan informasi umum penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk periode perencanaan tahun 2025–2044. Publikasi ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan serta upaya mewujudkan penataan ruang yang adaptif terhadap dinamika pembangunan wilayah.
Dalam dokumen publikasi tersebut dijelaskan bahwa revisi RTRW perlu dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara rencana tata ruang yang berlaku dengan kondisi faktual di lapangan.
Dinamika pembangunan yang cukup pesat sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2012–2032, khususnya di sektor ekonomi, infrastruktur, permukiman, dan sosial, menjadi salah satu faktor utama perlunya penyesuaian kebijakan penataan ruang.
Selain itu, perubahan kebijakan dan regulasi nasional di bidang penataan ruang juga turut mempengaruhi arah pembangunan daerah. Peninjauan kembali RTRW Kabupaten Timor Tengah Selatan telah dilakukan pada tahun 2022 dan menghasilkan rekomendasi untuk dilakukannya revisi RTRW, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyusunan revisi RTRW ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW.
Adapun maksud dari kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Nomor PK.01/652-203/VIII/2022 yang menyatakan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2012 dapat dilakukan revisi atau pencabutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan penyusunan revisi RTRW antara lain untuk menindaklanjuti hasil penilaian peninjauan kembali RTRW sebelumnya yang dinilai memiliki tingkat kualitas dan kesesuaian yang rendah, merumuskan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang yang mempertimbangkan dinamika pembangunan dan lingkungan strategis, serta menyempurnakan rencana struktur dan pola ruang wilayah kabupaten.
Selain itu, revisi ini juga bertujuan mengkaji dan menetapkan kawasan strategis kabupaten yang memiliki pengaruh ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, serta potensi sumber daya alam, sekaligus menyempurnakan ketentuan pemanfaatan ruang dan pengendaliannya.
Sasaran penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Timor Tengah Selatan meliputi analisis kondisi wilayah kabupaten, perumusan dan penetapan tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, penyusunan rencana struktur dan pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Ruang lingkup pekerjaan penyusunan revisi RTRW mencakup penyusunan Materi Teknis Revisi RTRW, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Timor Tengah Selatan, penyusunan Naskah Akademis, serta pelaksanaan konsultasi publik yang dituangkan dalam bentuk seminar Revisi RTRW.
Output dari kegiatan ini berupa dokumen Materi Teknis, Naskah Akademis, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan yang akan menjadi dasar hukum dan pedoman pembangunan wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan ke depan.(Sys)

















