Ket foto : Kepala desa Boti, Balsasar O.I Benu
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARATTS.COM | SOE – Kepala Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Balsasar O.I. Benu, angkat bicara menanggapi dugaan penerapan Peraturan Desa (Perdes) bodong di wilayah yang dipimpinnya.
Ia menegaskan bahwa Perdes Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Penertiban Hewan Ternak masih berstatus draf dan belum disahkan secara resmi.
Menurut Balsasar, yang akrab disapa Boy Ini, penerapan draf Perdes tersebut selama ini dilakukan sebatas uji coba untuk melihat respons masyarakat serta mengidentifikasi pro dan kontra di lapangan.
“Perdes itu masih draf. Kita masih uji coba dan dalam pelaksanaannya memang ada pro dan kontra. Karena itu kami minta bagian hukum dan PMD untuk melakukan sosialisasi terkait produk hukum desa,” ujar Boy Inj kepada wartawan di Soe, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun ini Pemerintah Desa Boti baru menganggarkan dana untuk asistensi, perbaikan, dan proses pengesahan Perdes tersebut agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Memang kalau disebut sekarang bodong, iya, karena masih uji coba. Dalam perjalanan banyak yang kontra, sehingga kami minta PMD untuk membantu sosialisasi dan pendampingan,” jelasnya.
Balsasar menegaskan bahwa keberadaan Perdes tersebut dilatarbelakangi kebutuhan riil masyarakat Desa Boti, terutama untuk mengatasi persoalan hewan ternak yang selama ini dilepas liar dan sering merusak tanaman warga.
“Selama ini hewan dilepas begitu saja, sementara yang punya kebun harus pasang pagar dan jaga tanaman. Pemilik ternak tidak mau bertanggung jawab. Ini kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa dalam penyusunan awal, pihaknya menganggap mekanisme pengesahan Perdes cukup melalui persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana RAPBDes. Padahal, menurutnya, Perdes harus melalui tahapan draf, uji coba, evaluasi, dan pengesahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Draf itu diuji dulu supaya kita tahu siapa yang setuju dan siapa yang tidak setuju serta apa alasannya. Setelah itu kita ramu agar semua kepentingan bisa diakomodir,” ujarnya.
Menurut Balsasar, setelah dilakukan sosialisasi, masyarakat mulai menerima konsep pengaturan tersebut. Kesepakatan yang dibangun bersama adalah ternak tidak harus dikandangkan, tetapi cukup digembalakan dengan catatan tidak merugikan pemilik kebun atau masyarakat lain.
Ia juga mengklaim bahwa penerapan draf Perdes tersebut berdampak positif terhadap penurunan konflik. Jika sebelumnya tercatat 50 hingga 60 kasus ternak merusak tanaman setiap tahun, pada tahun ini hanya tercatat tiga kasus.
Terkait isu pungutan denda, Balsasar dengan tegas membantah adanya pengambilan uang oleh Pemerintah Desa.
“Tidak ada pungutan. Denda itu dikembalikan kepada pemilik ternak dan pemilik kebun. Pemerintah desa tidak mengambil apa-apa,” tegasnya.
Ia bahkan mempersilakan media untuk turun langsung ke Desa Boti guna menggali informasi dari masyarakat secara langsung.
“Teman-teman media bisa datang langsung ke Boti dan tanya masyarakat, supaya jelas dan berimbang,” pungkasnya. (Sys)

















