Example 728x250
Berita

Perdes Penertiban Ternak Boti Tekan Konflik dan Lindungi Petani

305
×

Perdes Penertiban Ternak Boti Tekan Konflik dan Lindungi Petani

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Ilustrasi ternak sapi masyarakat sedang diikat

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARATTS.COM | SOE – Uji coba Peraturan Desa (Perdes) tentang penertiban hewan ternak di Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendapat dukungan luas dari tokoh agama dan tokoh pemuda setempat. Aturan tersebut dinilai efektif menekan konflik antarwarga sekaligus melindungi tanaman milik petani.

Example 300x600

Tokoh agama Desa Boti, Elimelek Tasuib, saat diwawancarai Selasa (20/1/2026), menyampaikan bahwa sebelum adanya uji coba Perdes, masyarakat kerap mengalami kerugian akibat ternak yang dilepas bebas dan masuk ke kebun warga.

Menurutnya, setelah panen jagung, ternak sering merusak tanaman lain seperti pisang, ubi, dan tanaman pangan lainnya yang seharusnya masih bisa dipanen untuk cadangan makanan keluarga.

“Padahal masih ada sisa tanaman yang bisa dipanen untuk cadangan makanan. Tapi ternak yang dilepas bebas masuk dan habiskan semuanya,” ujar Elimelek.

Ia menuturkan, selama dua tahun terakhir sejak diterapkannya uji coba Perdes penertiban ternak, masyarakat merasa lebih aman dan memiliki cadangan pangan yang cukup.

“Dulu sebelum ada Perdes, orang punya kebun harus pagar. Kalau tidak, pasti tanaman di dalam habis karena hewan dilepas bebas. Tapi sekarang sudah aman,” katanya.

Meski demikian, Elimelek mengakui masih terdapat beberapa oknum yang belum mematuhi aturan dengan tetap melepas ternaknya secara bebas. Ia berharap Perdes tersebut segera ditetapkan secara resmi agar masyarakat semakin tertib dan dampaknya dapat dirasakan secara menyeluruh.

“Sekarang masih uji coba. Saya berharap ke depan bisa segera ditetapkan. Masyarakat harus patuh karena ini demi kepentingan bersama. Kalau tanaman terpelihara, masyarakat bisa sejahtera dan risiko longsor juga bisa berkurang karena banyak orang menanam,” ujarnya.

Dukungan serupa juga disampaikan tokoh pemuda Desa Boti, Yustus Seran. Ia menilai Perdes penertiban ternak sangat membantu masyarakat, khususnya warga lanjut usia yang selama ini kesulitan menjaga kebun dari serangan ternak.

“Orang tua bisa tanam kebun tanpa kuatir ternak masuk. Selama ini kami tanam tiap tahun, tapi tidak bisa nikmati hasilnya. Dengan adanya Perdes, kami bisa nikmati hasil kebun,” ungkap Yustus.

Ia menyebutkan bahwa selama dua tahun terakhir masih ada oknum yang melepas ternak secara bebas dan merugikan warga. Karena itu, ia berharap Perdes tersebut segera disahkan agar memiliki kekuatan hukum dan benar-benar melindungi masyarakat.

“Saya harap Perdes segera ditetapkan karena ini sangat melindungi kami dan memotivasi masyarakat untuk terus menanam,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Boti, Balsasar O.I. Benu, sempat mendapat sorotan terkait penerapan Perdes penertiban ternak. Ia menjelaskan bahwa aturan yang diterapkan saat ini masih berupa draf dan diberlakukan dalam tahap uji coba.

“Draf itu kami uji untuk melihat dampaknya serta respons masyarakat. Dalam pelaksanaannya memang ada pro dan kontra, sehingga kami meminta bagian hukum dan PMD untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan,” jelas Balsasar.

Ia mengakui bahwa Perdes tersebut memang belum sah secara hukum karena belum melalui proses pengesahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, menurutnya, penyusunan Perdes penertiban ternak dilatarbelakangi oleh kebutuhan riil masyarakat Desa Boti.

“Selama ini ternak dilepas bebas, yang punya kebun harus pasang pagar dan berjaga. Pemilik ternak sering tidak mau bertanggung jawab. Ini yang ingin kami atur,” tegasnya.

Balsasar juga mengklaim bahwa penerapan draf Perdes tersebut berdampak signifikan terhadap penurunan konflik antarwarga. Jika sebelumnya tercatat sekitar 50 hingga 60 kasus ternak merusak tanaman setiap tahun, kini jumlahnya menurun drastis menjadi hanya tiga kasus.(Sys).

 

 

Example 300250
Example 120x600