Example 728x250
Berita

Pilkades TTS di Ujung Tanduk! 86 Desa Terancam Tanpa Pemilihan, Perda Belum Terbit

217
×

Pilkades TTS di Ujung Tanduk! 86 Desa Terancam Tanpa Pemilihan, Perda Belum Terbit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Kepala Dinas PMD, Chris Tlonaen

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk 86 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Juni 2026 terancam tidak dapat dilaksanakan. Mandeknya agenda demokrasi desa ini disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades, pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta rekrutmen perangkat desa.

Example 300x600

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS, Drs. Christian M. Tlonaen, mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah sejatinya telah menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang BPD, dan Ranperda tentang Perangkat Desa.

“Ketiga draft Ranperda tersebut sudah kami siapkan dan saat ini berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Christian Tlonaen saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, tiga Ranperda tersebut juga telah diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten TTS. Namun hingga kini belum dapat diagendakan untuk dibahas dan ditetapkan karena masih menunggu terbitnya aturan turunan dari pemerintah pusat.

“Ranperda sudah kami serahkan ke Bapemperda DPRD TTS, tetapi belum bisa dibahas karena masih menunggu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.

Kondisi ini memaksa Pemerintah Daerah Kabupaten TTS menyiapkan langkah antisipatif guna mencegah terjadinya kekosongan pemerintahan desa. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa bagi 86 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Juni 2026.

“Kami akan meminta petunjuk Bapak Bupati dan Wakil Bupati untuk mengeluarkan keputusan pengangkatan Penjabat Kepala Desa bagi 86 desa tersebut,” kata Christian.

Saat ini, lanjut dia, Dinas PMD TTS juga tengah memproses surat Bupati yang akan dikirimkan kepada masing-masing BPD. Surat tersebut akan diteruskan kepada para kepala desa yang masa jabatannya berakhir untuk segera menyampaikan surat pengunduran diri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai aturan, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, kepala desa wajib menyampaikan surat pengunduran diri,” ujarnya.

Berdasarkan surat pengunduran diri tersebut, Dinas PMD akan memproses pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Proses ini didahului dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban akhir tahun dan laporan akhir masa jabatan kepada BPD, serta laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati melalui camat, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Sementara itu, terkait 20 desa persiapan hasil pemekaran, Christian menjelaskan bahwa Tim Verifikasi Provinsi dari Dinas PMD Provinsi NTT telah melakukan verifikasi faktual. Hasilnya, desa-desa tersebut dinilai layak untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Verifikasi Pusat guna ditetapkan sebagai desa definitif.

“Untuk sementara kita masih menunggu tim verifikasi pusat, yang prosesnya dikawal oleh tim verifikasi provinsi dengan dukungan dokumen batas desa atau peta desa dari Badan Informasi Geospasial (BIG),” terangnya.

Di akhir keterangannya, Christian menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung setiap tahapan proses pemekaran desa di Kabupaten TTS.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung sehingga seluruh tahapan proses pemekaran desa dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600