Ket foto : Nampak pelaku saat diamankan polisi
Laporan Reporter SUARATTS.COM,Erik Sanu
SUARATTS.COM | SOE – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan Jitron Nikodemus Bantaika (36), warga Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum Aipda Pance P. Sopacua, Kamis (29/01/2026).
Pelaku diketahui berinisial Fridus Nahak alias “Tuku”, yang sebelumnya berstatus saksi, namun setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif, ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Kelas II B Soe.
Sementara satu orang lainnya, Jimianus Nabuasa alias “Jimmy”, masih berstatus saksi dan terus didalami perannya oleh penyidik.
Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada dini hari. Pada malam sebelum kejadian, korban tidur di rumah lopo bersama tiga orang anaknya, sedangkan istrinya, Yeriana W. Talelu (34), tidur di rumah induk.
Sekitar pukul 01.00 WITA, istri korban terbangun setelah mendengar teriakan korban yang menyebut dirinya sedang dipotong orang. Dari balik jendela kamar, saksi melihat tersangka Fridus Nahak alias Tuku mengayunkan parang ke arah leher korban sebanyak dua kali.
Korban sempat menangkis serangan menggunakan kedua tangannya, namun mengakibatkan luka bacok terbuka pada siku kiri dan kanan, serta putusnya jari tangan kiri dan kanan korban.
“Istri korban juga melihat Jimianus Nabuasa duduk di dekat korban sambil menyaksikan aksi pembacokan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat istri korban berusaha keluar rumah untuk menolong, kedua orang tersebut langsung melarikan diri ke arah belakang rumah.
Korban sempat ditolong oleh istri dan anak-anaknya, lalu aparat desa setempat dihubungi. Kepala Desa kemudian mengoordinasikan pertolongan medis dengan Puskesmas Hauhasi. Korban sempat dirujuk ke RSUD Soe, namun meninggal dunia di tengah perjalanan akibat pendarahan hebat dari luka bacok di sekujur tubuh.
Jenazah korban kemudian dikembalikan ke pihak keluarga untuk disemayamkan, sementara aparat desa mendampingi istri korban melapor ke Polsek Amanatun Utara.
Upaya pencarian terhadap Fridus Nahak dan Jimianus Nabuasa sempat dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Hingga pada 13 Januari 2026, keduanya datang ke Polres TTS untuk memberikan keterangan sebagai saksi, didampingi penasihat hukum Stef Pobas, S.H., dan rekan.
Dalam proses penyidikan, Fridus Nahak tidak mengakui perbuatannya. Penyidik berupaya melakukan konfrontasi dengan para saksi, termasuk istri korban yang menyaksikan langsung kejadian, namun upaya tersebut ditolak oleh penasihat hukum tersangka.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Fridus Nahak alias Tuku sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pada Kamis (29/01/2026), tersangka langsung dibawa dan ditahan di Rutan Kelas II B SoE, didampingi penasihat hukumnya,” pungkas AKP Wayan Pasek Sujana.
Sementara itu, penyidik memastikan proses pendalaman terhadap peran Jimianus Nabuasa masih terus dilakukan guna mengungkap secara utuh fakta hukum dalam perkara pembunuhan sadis tersebut.(Sys).















