Ket foto : Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis,S.Hut,M.Si
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Ketua Komisi I DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Marthen Natonis, S.Hut., M.Si., menilai kebijakan penataan ternak yang diterapkan Pemerintah Desa Boti memiliki nilai positif dan berpotensi dikembangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) inisiatif.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri klarifikasi terkait penerapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2022 di Kantor Desa Boti, Rabu (4/2/2026).
Klarifikasi tersebut dihadiri Camat Kie Semri Tualaka, Sekcam Soni Benu, Kapolsek Kie Iptu Faisal Alang, SH., MH., Danposramil Lukas Liu, tokoh adat, serta masyarakat Desa Boti. Pertemuan digelar untuk menyamakan persepsi terkait polemik penerapan Perdes tentang penertiban ternak di desa tersebut.
Dalam pertemuan itu, sejumlah kesepakatan dicapai bersama. Di antaranya pembagian wilayah khusus ternak bagi Dusun A dan B, yakni Teno dan Saba. Pemilik ternak diwajibkan melepas ternak pada dua lokasi tersebut dan diperbolehkan membuat pagar untuk memisahkan wilayah peternakan dan pertanian.
Sementara bagi pemilik ternak yang tidak melepas ternaknya di lokasi yang telah ditentukan, diwajibkan untuk mengikat atau mengandangkan ternak.
Selain itu, disepakati bahwa ternak yang tidak dijaga dan merusak tanaman masyarakat menjadi tanggung jawab pemilik ternak. Masyarakat juga tidak diperkenankan membuat pagar kebun.
Dalam forum tersebut, Ranperdes tentang ternak sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi, dan pemerintah desa bersama masyarakat akan menyusun ulang Ranperdes baru tentang penanganan ternak untuk kemudian ditetapkan menjadi Perdes.
Usai pertemuan, Ketua Komisi I, Marthen Natonis kepada wartawan menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat Desa Boti menginginkan sistem berkebun tanpa pagar.
Menurutnya, kebijakan tersebut mendukung ketahanan pangan dan dapat menjadi model yang dikembangkan di desa lain, asalkan seluruh tahapan dan prosedur pembentukan regulasi berjalan sesuai aturan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua Perdes harus dievaluasi pemerintah daerah. Mengacu pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, Perdes yang wajib dievaluasi Bupati meliputi APBDes, organisasi pemerintahan desa, pungutan, dan tata ruang.
Sedangkan Perdes terkait kelembagaan desa, ketertiban umum, dan pemberdayaan masyarakat dapat langsung ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD, dengan tetap diserahkan kepada camat untuk proses klarifikasi.
Menurut Marthen, polemik yang muncul seharusnya tidak perlu berlangsung panjang karena kebijakan tersebut dinilai membawa dampak positif bagi masyarakat.
“Ini positif, tetapi harus dikomunikasikan bersama semua pihak agar tidak terkesan prematur,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah desa dan masyarakat dapat segera menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif, sehingga penataan ternak berjalan tertib, mendukung produktivitas pertanian, serta meminimalkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu Kepala Desa Boti, Balsasar O.I. Benu, menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti hasil kesepakatan, termasuk berkomunikasi dengan pemilik lahan yang direncanakan menjadi area peternakan.(Sys).

















