Ket foto : Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | DENPASAR – Kodam IX/Udayana memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online mengenai seorang pria berinisial ADO di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, yang disebut telah dilantik menjadi prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) namun diduga sebelumnya tersangkut perkara hukum.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., Rabu (4/3/2026), menegaskan bahwa TNI AD memiliki komitmen kuat terhadap penegakan hukum, disiplin, dan integritas moral prajurit.
“Setiap prajurit TNI AD wajib menjunjung tinggi hukum negara dan nilai-nilai keprajuritan. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana serius,” tegasnya.
Terkait informasi yang beredar, Kapendam menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap seluruh data dan fakta yang berkembang di masyarakat.
Proses tersebut juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum guna memastikan informasi yang diperoleh lengkap dan akurat.
“Kami sedang melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap data serta informasi yang beredar, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait,” ujar Kolonel Widi Rahman.
Ia menjelaskan, proses rekrutmen prajurit TNI AD dilaksanakan secara ketat, transparan, dan berlapis. Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, hingga penelusuran latar belakang calon prajurit sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila dalam proses tersebut terdapat informasi hukum yang belum terdeteksi atau tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan, maka hal itu akan menjadi bagian dari evaluasi dan penelusuran lebih lanjut.
Kapendam menegaskan, apabila hasil pendalaman nantinya membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana sebagaimana diberitakan, maka TNI AD memastikan proses hukum akan dihormati dan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Institusi TNI AD, lanjutnya, tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Selain itu, Kodam IX/Udayana juga menegaskan bahwa institusi TNI tidak pernah dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak membenarkan adanya pihak yang mengatasnamakan institusi untuk melakukan tekanan kepada korban maupun keluarga korban.
Kodam IX/Udayana mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penelusuran serta proses hukum yang sedang berjalan, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Sebagai institusi negara, Kodam IX/Udayana menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses rekrutmen prajurit serta memastikan setiap anggota TNI AD memiliki moral, disiplin, dan tanggung jawab terhadap hukum dan masyarakat.
















