Example 728x250
Berita

Jelang Idul Fitri, Pemprov NTT Cairkan THR ASN Rp96,4 Miliar

373
×

Jelang Idul Fitri, Pemprov NTT Cairkan THR ASN Rp96,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Ilustrasi 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTT pada Jumat, 13 Maret 2026. Pencairan tersebut dilakukan menjelang masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Example 300x600

Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh, mengatakan pembayaran THR dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Menurutnya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena langsung menginstruksikan agar proses pencairan THR segera dilakukan sehingga para ASN dapat menerimanya sebelum memasuki masa libur dan cuti bersama Idul Fitri.

“Sesuai regulasi dari pemerintah pusat dan instruksi dari Bapak Gubernur NTT, THR ASN Pemprov NTT telah dicairkan pada Jumat (13/3) kemarin sebelum libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri,” ujar Benhard Menoh, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, total anggaran THR yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT tahun ini mencapai Rp96,4 miliar.

Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026 kepada sekitar 10,5 juta penerima di seluruh Indonesia. Penerima tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa anggaran THR tahun ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp49,4 triliun.

Ia menegaskan bahwa THR ASN tahun 2026 dibayarkan secara penuh dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Airlangga.

Ia juga menjelaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13, yang biasanya dicairkan pada bulan Juni.

Pemerintah pusat sendiri telah memulai pencairan THR ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026 sesuai arahan Presiden.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para ASN, tetapi juga menjadi stimulus bagi perputaran ekonomi masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026. (Sys/ST)

Example 300250
Example 120x600