Example 728x250
HUKUM

Polres TTS Bantah Isu Pengeroyokan Massal di Taebesa

118
×

Polres TTS Bantah Isu Pengeroyokan Massal di Taebesa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Kasat Reskrim Polres TTS, I Wayan Pasek Sujana

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE – Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media online mengenai dugaan kasus pengeroyokan di Desa Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan beberapa waktu lalu.

Example 300x600

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi yang menyebut dua perempuan mengeroyok tujuh perempuan dan lima laki-laki tidak sesuai dengan fakta hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian.

Menurutnya, berdasarkan laporan resmi yang diterima serta hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, korban dalam kasus tersebut hanya satu orang, yakni Antonia Isu.

“Informasi yang menyebutkan adanya banyak korban tidak benar. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, korban dalam perkara ini hanya satu orang, yaitu Antonia Isu,” jelas Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.

Ia juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian membantah anggapan bahwa kasus tersebut tidak ditangani secara serius.

“Proses hukum telah berjalan sesuai prosedur sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan yang dimulai pada 1 Februari 2026,” tegasnya.

Saat ini, lanjutnya, proses penyidikan masih terus berjalan tanpa hambatan dan berkas perkara telah dipersiapkan untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri SoE.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Menurutnya, dalam penyelesaian suatu perkara, penyidik harus melalui berbagai tahapan proses sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengacu pada alat bukti serta keterangan saksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Dalam penyelesaian suatu perkara tentu ada tahapan proses yang harus dilalui dengan mengedepankan alat bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya masyarakat mengacu pada sumber informasi resmi dari pihak kepolisian agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan mengandalkan informasi resmi dari Polres TTS,” tutup AKP I Wayan Pasek Sujana.

Example 300250
Example 120x600