Example 728x250
Berita

Percepatan Penyaluran Dana Desa 2026, Bupati TTS Ingatkan Kades Hilangkan “Hukum Kebiasaan”

364
×

Percepatan Penyaluran Dana Desa 2026, Bupati TTS Ingatkan Kades Hilangkan “Hukum Kebiasaan”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak Bupati TTS saat memberikan arahan

Laporan Reporter SUARA TTS,Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar rapat percepatan penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2026 bersama para camat dan kepala desa se-Kabupaten TTS, Senin (30/3/2026).

Example 300x600

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, menekankan pentingnya percepatan proses administrasi dan koordinasi agar penyaluran Dana Desa tahun ini tidak mengalami hambatan seperti tahun sebelumnya.

Dalam arahannya, Bupati Eduard Markus Lioe menegaskan bahwa kegagalan atau keterlambatan yang terjadi pada tahun lalu harus menjadi cambuk bagi seluruh aparat pemerintah desa untuk bekerja lebih cepat dan tertib secara administrasi.

“Kegagalan tahun lalu harus menjadi pelajaran. Kita tidak boleh mengulang kesalahan yang sama dalam proses penyaluran Dana Desa tahun 2026,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar praktik kerja berdasarkan “hukum kebiasaan” yang sering terjadi di tingkat desa harus dihilangkan karena berpotensi menimbulkan kesalahan administratif dan berisiko menghambat proses pencairan dana desa.

Menurutnya, regulasi terkait pengelolaan dana desa terus mengalami perubahan sehingga para kepala desa harus aktif mengikuti perkembangan aturan yang berlaku.

“Setiap waktu bisa muncul regulasi baru. Karena itu tidak boleh ada penundaan dalam proses administrasi dan penyaluran Dana Desa,” ujarnya.

Bupati Eduard juga meminta para kepala desa dan camat untuk memahami dengan baik siklus perencanaan pembangunan desa agar setiap tahapan dapat berjalan tepat waktu. Bahkan ia menyarankan agar teknologi sederhana seperti telepon genggam dimanfaatkan sebagai pengingat jadwal kerja.

Selain itu, ia menyoroti masih adanya kepala desa yang merangkap jabatan sebagai bendahara desa. Menurutnya, hal tersebut perlu diperhatikan agar tidak mengganggu efektivitas pengelolaan keuangan desa.

Sebagai bentuk komitmen bersama, dalam rapat tersebut juga disepakati pembuatan Pakta Integritas antara Pemerintah Kabupaten TTS dengan para camat untuk mempercepat proses penyaluran Dana Desa tahun 2026.

Sementara itu, Wakil Bupati TTS, Jhony Army Konay, dalam arahannya menekankan pentingnya sistem koordinasi yang baik antara pemerintah desa dengan para Pendamping Desa.

Menurutnya, sinergi yang kuat antara aparat desa dan pendamping akan sangat membantu dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.

“Sistem koordinasi harus dijalankan dengan baik dengan Pendamping Desa agar semua proses berjalan lancar,” katanya.

Jhony Army Konay juga mengingatkan para aparat desa agar mensyukuri amanah jabatan yang dipercayakan kepada mereka dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Tidak semua orang berada pada waktu, tempat dan posisi yang tepat. Karena itu jalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga mengumumkan bahwa pelayanan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan dialihkan ke Kantor Bupati TTS mulai 31 Maret 2026.

Selain itu, ia meminta agar evaluasi terhadap perangkat desa juga segera dilaksanakan guna memastikan kinerja pemerintahan desa berjalan optimal.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten TTS berharap proses penyaluran Dana Desa tahun 2026 dapat berjalan lebih cepat, tertib administrasi, serta tepat sasaran demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di desa-desa.(Sys).

 

 

Example 300250
Example 120x600