Example 728x250
Berita

Nasib PPPK Paruh Waktu di TTS Tak Jelas, Fraksi Hanura Desak Pemda Segera Ambil Langkah

103
×

Nasib PPPK Paruh Waktu di TTS Tak Jelas, Fraksi Hanura Desak Pemda Segera Ambil Langkah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak suasana rapat paripurna LKPJ tahun 2025 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar lanjutan rapat paripurna untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Example 300x600

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, dan dihadiri Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, bersama Wakil Bupati Johny Army Konay, serta jajaran pemerintah daerah dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTS.

Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda penting dibahas, di antaranya penyampaian Pemandangan Umum Fraksi (PUF) DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025, penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi, serta pengumuman pimpinan DPRD terkait komposisi pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Dalam pemandangan umum fraksi, Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menyoroti secara serius persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hingga saat ini masih terkatung-katung tanpa kejelasan status.

Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan DPRD TTS yang digelar pada Selasa (7/4/2026). Pemandangan Umum Fraksi Hanura dibacakan oleh Agripa Bako di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten TTS.

Dalam penyampaiannya, Fraksi Hanura menilai kondisi PPPK paruh waktu yang belum memiliki kepastian status tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kerja, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian bagi para tenaga PPPK, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik,” ungkap Agripa Bako saat membacakan pemandangan umum fraksi.

Oleh karena itu, Fraksi Hanura meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten TTS agar segera mengambil langkah konkret untuk mengangkat PPPK paruh waktu dan menempatkan mereka sesuai dengan formasi yang tersedia.

Fraksi Hanura juga menegaskan bahwa keterbatasan fiskal daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan, apalagi sampai memberhentikan para tenaga PPPK tersebut.

Menurut Fraksi Hanura, pemerintah daerah dituntut untuk menunjukkan komitmen, inovasi, dan kreativitas dalam mengelola keuangan daerah agar tetap dapat mengakomodasi pengangkatan PPPK paruh waktu.

Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjamin keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat.(Sys/ST

Example 300250
Example 120x600