Example 728x250
Berita

Dugaan Penyimpangan DD Rp218 Juta Jadi Sorotan,Warga Desa Poto Desak Bupati Copot Kades

34
×

Dugaan Penyimpangan DD Rp218 Juta Jadi Sorotan,Warga Desa Poto Desak Bupati Copot Kades

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak warga saat bertemu Bupati Kupang Yosef Lede 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | KUPANG – Dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat. Hingga 15 Juni 2026, kasus yang menyeret nama Kepala Desa Poto, Melki Sedek Petang, dinilai belum menunjukkan kejelasan penyelesaian.

Example 300x600

Berdasarkan hasil reviu Inspektorat Kabupaten Kupang, Desa Poto tercatat memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp218.977.859. Namun, dari jumlah tersebut hanya tersisa sekitar Rp313.079 di Rekening Kas Desa (RKD).

Masyarakat menilai tingginya SiLPA tersebut berkaitan dengan tidak terealisasinya proyek pengerasan jalan tani yang dianggarkan sebesar Rp101.943.000. Hingga kini, warga mengaku tidak menemukan bukti fisik pekerjaan di lapangan sehingga memunculkan dugaan bahwa anggaran tersebut telah digunakan tanpa realisasi yang jelas.

Selain itu, warga juga mempertanyakan keberadaan Gedung Posyandu Cempaka 1 yang dibangun sejak tahun 2024 namun hingga pertengahan 2026 belum difungsikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Kekecewaan warga disampaikan secara langsung kepada Bupati Kupang dalam kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat yang berlangsung di Lapangan Kantor Camat Fatuleu Barat, Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat, dan Dinas PUPR Kabupaten Kupang.

Koordinator Aliansi Suara Fatbar yang juga warga Desa Poto, Justus Petrus Karma, mengatakan tidak terealisasinya pembangunan jalan tani telah menghambat akses masyarakat menuju area persawahan dan berdampak terhadap pengembangan sektor pertanian di desa.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk pembangunan desa dan meminta adanya bukti nyata sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa.

Justus juga menyoroti mangkraknya Posyandu Cempaka 1 yang hingga kini belum memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah agar fasilitas tersebut dapat difungsikan sesuai tujuan pembangunannya.

Tak hanya itu, ia menilai kepemimpinan Kepala Desa Poto telah kehilangan kepercayaan masyarakat akibat berbagai persoalan yang terjadi. Salah satu contoh yang disampaikan adalah minimnya respons pemerintah desa saat banjir melanda Dusun I Bonatama dan merendam lebih dari 50 rumah warga.

Menurut warga, ketika pemerintah daerah melalui Bupati Kupang, Dinas PUPR, dan Camat Fatuleu Barat menurunkan alat berat untuk normalisasi sungai sepanjang satu kilometer, kepala desa tidak terlihat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan.

Dalam kesempatan itu, masyarakat menyerahkan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, yakni mendesak Dinas PMD dan Bupati Kupang segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Kepala Desa Poto atas dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang mengambil alih penanganan dugaan korupsi dana desa tersebut sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat, serta meminta perhatian khusus pemerintah daerah agar Posyandu Cempaka 1 dapat segera beroperasi secara maksimal.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Kupang menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh aparatur pemerintahan desa.

Bupati meminta masyarakat bersabar karena proses pemeriksaan memerlukan tahapan administrasi dan hukum yang harus dijalankan secara objektif.

“Prosesnya bertahap. Pegawai saja saya suruh proses, jadi tidak usah berpikir bahwa kebetulan saya datang ke Poto karena saya kenal baik lalu ada perlakuan khusus. Tidak ada begitu,” ujarnya di hadapan warga.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka proses hukum akan tetap dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau memang terbukti salah, tentu akan diproses sesuai aturan. Saya tidak pernah berkompromi terhadap pelanggaran,” tegas Bupati.(Sys/ST)

Example 300250
Example 120x600