Ket foto : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Ridonsius Djula,S.ST
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM |SOE, TTS – Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memperoleh alokasi sebanyak 4.000 bidang tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari alokasi awal sebanyak 3.424 bidang yang kemudian mendapat tambahan 576 bidang dari pemerintah, sehingga total kuota PTSL untuk Kabupaten TTS tahun ini mencapai 4.000 bidang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Ridonsius Djula, S.ST, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).
Menurut Ridonsius, pelaksanaan Program PTSL 2026 tersebar di 11 desa di Kabupaten TTS dan saat ini proses pengukuran, pemberkasan hingga penerbitan sertifikat terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, penyerahan perdana sertifikat telah dilaksanakan di Desa Nunbena, Kecamatan Kot’olin, dengan jumlah sebanyak 779 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan kepada masyarakat.
“Pada tahun 2026 Kabupaten TTS memperoleh alokasi awal sebanyak 3.424 bidang dan mendapat tambahan 576 bidang sehingga total menjadi 4.000 bidang. Penyerahan perdana sebanyak 779 sertifikat sudah dilakukan di Desa Nunbena dan menjadi yang tercepat di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Ridonsius.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Nunbena pada Senin (8/6/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Ridonsius mengatakan, Program PTSL merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Dengan adanya sertifikat, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.
“Program ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Melalui PTSL, warga memperoleh sertifikat yang sah dan memiliki kekuatan hukum,” katanya.
Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikat tanah juga memiliki manfaat ekonomi. Dokumen tersebut dapat meningkatkan nilai aset dan dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh akses permodalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ridonsius berharap seluruh proses pelaksanaan PTSL di Kabupaten TTS berjalan lancar sehingga seluruh alokasi 4.000 bidang tanah dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi peserta program agar aktif melengkapi persyaratan administrasi serta bekerja sama dengan petugas di lapangan guna mempercepat proses penerbitan sertifikat.
Melalui Program PTSL, pemerintah terus berupaya memperluas kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan tanah yang legal, sah, dan diakui secara hukum. (Sys/ST)

















