Ket foto : Ilustrasi
Laporan Reporter SUARA TTS.COM Erik Sanu
SUARATTS.COM | SOE – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menuai sorotan. Pasalnya, koperasi tersebut diduga dibangun di atas lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pengembangan SD Inpres Peke.
Kepala SD Inpres Peke, Terianus Tafuli, secara resmi melayangkan surat kepada Bupati TTS terkait dugaan perubahan fungsi lahan tersebut. Surat bernomor PK 421/SDIP/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026 itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten TTS, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perindagkop, Kepala Badan Kesbangpol, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten TTS.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada 10 Maret 2016, seorang warga atas nama Fredik Lopsau menyerahkan tanah miliknya seluas kurang lebih 200 meter x 200 meter kepada Pemerintah Daerah Kabupaten TTS untuk kepentingan pembangunan SD Inpres Peke.
Penyerahan lahan itu disebut sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap peningkatan layanan pendidikan di wilayah Desa Skinu dan sekitarnya.
Pihak sekolah mengaku menyambut baik penyerahan lahan tersebut dan mengapresiasi niat baik keluarga pemberi tanah yang bertujuan mendukung masa depan pendidikan generasi muda.
Namun, pada tahun 2025, Pemerintah Desa Skinu diduga secara sepihak mengubah fungsi lahan tersebut menjadi lokasi pembangunan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Perubahan fungsi lahan ini dinilai bertentangan dengan tujuan awal penyerahan tanah yang diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan.
Dalam suratnya, pihak sekolah berharap Bupati TTS dapat membantu mengembalikan fungsi lahan agar tetap menjadi lokasi pendidikan. Mereka menilai lahan tersebut memiliki nilai sejarah perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan keberadaan sekolah bagi generasi penerus di wilayah tersebut.
“Kami selaku tenaga pendidik berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali peruntukan lahan dimaksud agar tetap menjadi sarana pendidikan demi kepentingan anak-anak dan masa depan generasi kami,” demikian isi salah satu poin dalam surat laporan.
Pihak sekolah berharap pemerintah daerah segera melakukan peninjauan serta mengambil langkah untuk memastikan kejelasan status dan peruntukan lahan yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Skinu maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan alih fungsi lahan tersebut. (Sys)

















