Ket foto : Kepala Dinas Nakertras TTS, Josis Banamtuan
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Terhitung hingga bulan Maret 2025, lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diketahui meninggal dunia.
Dari lima orang tersebut, hanya satu diantaranya yang berangkat secara prosedural sedangkan empat lainnya non prosedural atau (ilegal).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab TTS, Josis Banamtuan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/3/2025).
Menurut mantan Camat Mollo Tengah ini, empat orang pekerja migran yang berangkat kerja secara ilegal itu berhasil dipulangkan, karena dibantu oleh sejumlah pihak termasuk paguyuban masyarakat TTS, yang berada di daerah tempat mereka bekerja.
Para pekerja berhasil dipulangkan setelah melalui negosiasi panjang, seperti mendatangi majikan atau perusahaan tempat mereka bekerja untuk memulangkan jenazah pekerja yang meninggal dunia.
“Kalau pekerja migran yang berangkat non prosedural dan ketika meninggal lalu mau dipulangkan itu agak susah. Tapi syukur karena empat pekerja yang meninggal, kami dibantu oleh paguyuban masyarakat TTS yang ada di tempat bekerja sehingga bisa berkoordinasi dengan majikan yang pekerjakan mereka untuk bantu pulangkan jenazah PMI asal TTS,” ujar Josis.
Menurut Kadis Josis, masyarakat TTS yang hendak bekerja di luar daerah ataupun luar negeri, belum semuanya paham terkait resiko menjadi PMI ilegal. Karna itu biasanya ada kesulitan dihadapi saat PMI meninggal dunia.
Selain itu hal yang biasa dialami oleh pekrrja migran ilegal adalah, tidak mendapatkan BPJS tenaga kerja, upah yang diterima PMI bisa saja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ini berbanding dengan PMI legal dimana pemerintah pastikan bahwa hak PMI akan dipenuhi perusahaan yang merekrutnya.
Dijelaskan, pada umumnya para pencari kerja di Kabupaten TTS ingin cepat untuk bekerja sehingga selalu mengabaikan prosedur untuk menjadi PMI legal. Padahal jika menjadi PMI legal, maka calon PMI akan dibekali dengan dokumen resmi,keterampilan sebelum berangkat bekerja.
“biasanya calon PMI tidak sabar untuk ikut proses ini. Mereka tidak sabar,sehingga rata rata jalan ilegal padahal jika berangkat legal banyak manfaatnya dan mereka dilindungi”,Jelasnya.
Oleh karna itu pihak Nakertrans terus melakukan sosialisasi terkait bagaimana menjadi PMI legal.
Dirinya memghimbau agar masyarakat yang hendak menjadi pekerja migran agar bisa mendatangi kantor Dinas Nakertrans untuk mendapatkan petunjuk terkait daerah-daerah yang membutuhkan tenaga kerja.
Jika demikian, maka Dinas Nakertras yang akan merekomendasikan perusahaan yang akan memberangkatkan PMI ke tempat tujuan. PMI berangkat secara prosedural, maka sebelum berangkat PMI sudah mengetahui besaran upah yang akan diterima. Hak-hak calon PMI akan dituangkan dalam berita acara, sehingga tidak bisa menipu PMI.
Untuk perusahaan perekrut PMI di TTS ada 11 perusahaan yang rekrut yg untuk PMI dalam daerah dan 25 perusahaan untuk rekrut pekerja luar negeri.****