Example 728x250
BeritaHUKUM

Babak Baru Kasus RSP Boking, Araksi Desak Penyidik Tetapkan Dua Orang Ini Jadi Tersangka 

15
×

Babak Baru Kasus RSP Boking, Araksi Desak Penyidik Tetapkan Dua Orang Ini Jadi Tersangka 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Ketua Araksi NTT, Alfred Baun,SH

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE – Kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking memasuki babak baru. Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT mendesak penyidik Polda NTT menindaklanjuti fakta-fakta yang terjadi pada persidangan kasus korupsi RSP Boking.

Example 300x600

“Kami mendesak penyidik menindaklanjuti dua nama yang disebutkan dalam persidangan kasus korupsi RSP Boking ” Ujar Ketua Araksi Alfred Baun kepada wartawan di Soe, Kamis 17/Juli 2025. Dua nama yang disebut itu kata Afred, adalah mantan Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun,ST.MM dan Jakob E.P Benu,ST, MT

Dijelaskan Alfred, kasus korupsi RSP Boking sudah ada keputusan hukum,yang mana dalam amar putusan itu Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk menindaklanjuti dua saksi yang namanya ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus RSP Boking.

Menurut Alfred dalam amar putusan itu menegaskan agar saksi atas nama Egusem Pieter Tahun harus didalami secara khusus dan turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi RSP Boking. Selain itu ada juga saksi atas nama Jakob P. Benu harus turut bertanggung jawab.

“Ini bukan dugaan lagi, namun fakta bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dan hakim tidak mengutak atik kerugian negara, artinya kedua orang ini harus bertanggung jawab”ujar Alfred.

Mantan wartawan ini juga menyebut bahwa sejak awal ekspos kasus ini, Araksi minta mantan Bupati TTS harus ikut bertanggung jawab dan penyidik Polda NTT pun sudah berjanji kepada Araksi bahwa penyidik menanti petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Dan Jaksa masih menyentil itu juga namun hal diabaikan oleh penyidik dengan alasan putusan hakim jadi landasan hukum.

Oleh karna itu, saat ini sudah ada putusan hukum terkait kasus RSP Boking maka penyidik Polda NTT maupun Jaksa Penuntut Umum tidak ada alasan lagi selain segera menetapkan dua orang ini (Egusem Pieter Tahun dan Jakob Benu) menjadi tersangka dan melakukan penahanan demi keadilan.

Jika penetapan tersangka tidak segera dilakukan oleh penyidik Polda NTT Alfred menegaskan bahwa jabatan adalah taruhan di Mabes Polri.(Sys).

Example 300250
Example 120x600