Ket foto : Kepala Dinas PMPTSP TTS, Jordan Betty
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARATTS.COM | SOE – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menemukan banyak lembaga pendidikan yang belum memiliki legalitas lengkap. Dari kunjungan ke sekitar 150 lembaga pendidikan, hanya sekitar 30 sekolah yang memiliki izin pendirian maupun izin operasional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PMPTSP, Jordan Betty, S.Sos., kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025). Ia menjelaskan bahwa kunjungan dilakukan ke sejumlah TK, PAUD, SD, dan SMP yang tersebar di wilayah TTS.
“Dari 150 sekolah yang kami datangi sebagai sampel dari seribu lebih sekolah di TTS, hanya sekitar 30 yang memiliki izin. Temuan ini langsung kami tindak lanjuti dari sisi perizinan. Kami fasilitasi, dan sebagian sudah mulai mengurus,” jelasnya.
Untuk menertibkan administrasi perizinan, DPMPTSP akan menggelar sosialisasi peraturan perizinan dan nonperizinan tingkat Kabupaten TTS pada Desember 2025. Sosialisasi ini akan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 32 camat, 32 ketua PGRI kecamatan, serta para pengawas TK/PAUD, SD, dan SMP.
Menurut Jordan, langkah ini merupakan tahap awal sebelum penertiban resmi dilakukan. Ia menegaskan bahwa seluruh lembaga pendidikan wajib memiliki legalitas, baik izin pendirian maupun izin operasional.
“Kami sudah fasilitasi, kami juga lakukan sosialisasi. Kalau tetap tidak ada respons dari pihak sekolah, maka tahun 2026 akan dilakukan penertiban,” tegasnya.
Jordan juga mengingatkan bahwa lembaga pendidikan yang beroperasi tanpa legalitas berpotensi terkena masalah hukum. “Kalau ada persoalan hukum, sekolah bisa dikenai pasal berlapis,” ujarnya.
Selain sektor pendidikan, DPMPTSP juga berencana menyasar bidang usaha lainnya untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di Kabupaten TTS memiliki izin yang sah.(Sys/ST).

















