Ket. Foto Ketua Bawaslu Kab TTS, Desi Nomleni
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melaksanakan pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini ditandai dengan Apel Siaga bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Rabu, 24 Juni 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni dalam Press Release yang diterima SUARA TTS. COM, Jumat 26 Juli 2024 mengatakan, dalam melakukan pengawasan proses Coklit, pihaknya menggunakan strategi pengawasan melekat dan Uji petik sejak dimulainya masa Coklit yaitu tanggal 24 Juni hingga berakhirnya masa coklit pada tanggal 24 Juli 2024 lalu.
Dalam melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan pencoklitan di seluruh wilayah Kab TTS lanjutnya, Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih di antaranya,
1. Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir
2. Pantarlih yang tidak Mencoklit secara langsung
3. Pantarlih yang tidak mempunyai SK
4. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain
5. Kepala Keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker
6. Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker
7. Pantarlih tidak menyerahkan bukti coklit kepada Pemilih
8. Pemilih Memenuhi Syarat namun tidak di Coklit
9. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat namun di Coklit
10. Pantarlih salah menulis nama pemilih
11. Pantarlih Mencoklit Pemilih Yang telah Pindah Penduduk
12. Pantarlih tidak mencoklit berdasarkan data pendukung
13. Terdapat pemilih yang terdaftar di TPS lain
14. Pemilih yang pernah memilih saat pemilu namun tidak ada dalam data Form Model A Daftar Pemilih pemilihan yang dibawah pantarlih
15. Pantarlih mencoklit pemilih di bawah Umur
16. Pantarlih mencoklit pemilih tidak beridentitas kependudukan
17. Pantarlih mencoklit terpisah pemilih yang sudah menikah adat namun belum menikah negara
18. PPS Tidak berada di tempat untuk melakukan Pendampingan kepada pantarlih
19. Pantarlih Mencoklit menggabungkan 2 Kepala Keluarga
20. Pantarlih tidak mengisi Form Model A-Stiker Coklit secara lengkap
21. Pantarlih mecoklit dengan memisahkan anggota keluarga.
“ Sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran di Atas Bawaslu TTS dan Pengawas Ad Hock telah memberikan saran Perbaikan secara lisan maupun tertulis kepada Komisi Pilihan Umum (KPU) Timor Tengah Selatan, PPK, PPS dan Pantarlih untuk diperbaiki sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkap Desi.
Ket. Foto : Nampak petugas Panwaslu sedang mengawasi proses Coklit
Untuk memastikan saran perbaikan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis telah ditindak lanjuti oleh KPU dan jajarannya dikatakan Desi, Bawaslu TTS dan jajaran melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dengan Tujuan:
pertama, memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
Kedua, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Adapun sasaran masyarakat diarahkan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah terisolir.
Keempat, mendirikan Posko Keliling Kawal Hak Pilih. Bentuk kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan daerah masing-masing. Melalui Pengawasan partisipatif Bawaslu melibatkan masyarakat dan kader-kader pengawas partisipatif untuk secara aktif mengawasi pelaksanaan coklit di daerahnya. Strategi selanjutnya berupa uji petik kinerja pantarlih yakni pengujian fakta terhadap hasil coklit data pemilih dengan cara mendatangi kembali rumah warga secara acak yang sudah tertempel stiker Coklit oleh Pantarlih. Pengawas Pemilu juga melakukan analisis data hasil pengawasan coklit sebagai bahan penyusunan kebijakan pengawasan dan saran perbaikan selanjutnya.
“ Bawaslu TTS bertekad mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi-potensi kerawanan yang ditemukan dalam proses pengawasan. Strategi ini dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau Pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakat lainnya. Bawaslu berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal,” jelasnya.
Ditambahkan Komisioner Bawaslu, Dedan Aty, berdasarkan Pemetaan TPS yang sementara dikakukan kajian, Bawaslu TTS dalam saran perbaikan yang akan disampaikan ke KPU Kab TTS, pihaknya menyarankan agar dilakukan penambahan TTS di 9 kecamatan.
“ Karena pertimbangan Topografi (terdapat sungai yang memisahkan pemukiman warga dengan lokasi TPS) dan Jarak yang jauh dari rumah warga ke TPS (sampai belasan Km) maka kita sarankan agar dilakukan penambahan jumlah TPS di beberapa titik. Saran ini sudah kita sampaikan ke KPU Kab TTS secara tertulis,” tambah Dedan. (DK)