Example 728x250
HUKUM

Berkas P-21, Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Jambret ke Jaksa

11
×

Berkas P-21, Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Jambret ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | KUPANG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka berinisial YB (32) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam perkara dugaan percobaan pencurian yang disertai kekerasan atau jambret.

Example 300x600

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026) siang, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jalan Palapa, Kota Kupang.

Proses pelimpahan dilakukan oleh Kanit I Satreskrim Polresta Kupang Kota, IPDA Arif Bimayuda, S.Tr.I.K., bersama Kasubnit I Unit I Satreskrim, AIPTU Dewa G. D. Putra, serta anggota Unit I Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara Nomor: BP/xx/IX/2026/Reskrim tertanggal 4 September 2026 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/8xx/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 9 Agustus 2026, dengan KWH sebagai pelapor sekaligus korban.

Setelah pelimpahan, tersangka YB bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut pada tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (1) atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.J., S.I.K., menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum.

Menurutnya, setiap perkara yang ditangani penyidik harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan juga menandai berakhirnya tahapan penyidikan oleh kepolisian setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sekaligus menjadi dasar bagi jaksa untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

Polresta Kupang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap perkara pidana secara serius dan bertanggung jawab demi memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(TIM)

 

 

Example 300250
Example 120x600