Ket foto : Nampak penyerahan hasil keputusan dua anggota DPRD kepada wakil ketua DPRD TTS
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTS telah memutuskan dua orang anggota DPRD di Kabupaten TTS terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
Putusan tersebut diambil pada BK DPRD Kabupaten TTS yang digelar sejak Senin, 17 Februari 2025 lalu. Putusan terhadap pelanggaran kode etik dua orang anggota DPRD TTS aktif masing masing Hendrikus Babys dan Silvester Tampani. Untuk diketahui, Hendrikus adalah anggota DPRD dari Partai Nasdem yang tersangkut kasus penghinaan dan pengrusakan sedangkan Silvester Tampani dari PKB tersangkut kasus tindakan penganiayaan diduga akibat minuman keras yang didukan masyarakat melalui media sosial.
Ketua BK,DPRD TTS, Sefrit D.Nau kepada wartawan mengatakan BK telah merampungkan proses terhadap dua anggota DPRD TTS dan menyerahkan hasil keputusan kepada pimpinan DPRD untuk segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
“BK serahkan keputusan BK kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme”,ujar Sefrit, Senin 24/2/2025.
Dijelaskan politisi partai Haruna ini, setelah putusan diambil, paling lambat 5 hari pasca putusan diserahkan ke pimpinan DPRD namun berhubung karna kesibukan pimpinan akhirnya baru diserahkan.
Lebih lanjut dikatakan, setelah menerima putusan, pimpinan akan menyampaikan kepada anggota yang bersangkutan dan selanjutnya diumumkan dalam rapat paripurna pertama.
Terkait sanksi menurut Sefrit, jika terbukti bersalah maka ada beberapa sanksi diantaranya sanksi teguran lisan, tertulis, pemberhentian sebagai alat kelengkapan dewan (AKD),hingga diberhentikan sebagai anggota DPRD. Sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Saat ditanya soal sanksi untuk dua anggota DPRD, Sefrit mengatakan pihaknya hanya memproses sesuai aturan yang berlaku sedangkan soal putusan, secara kelembagaan akan disampaikan pimpinan DPRD.
“Kami hanya bertugas awasi dan memproses. Soal putusan nanti publik pasti akan tau.Secara kelembagaan ini tugas pimpinan”ujar Sefrid yang didampingi dua anggota BK yaitu Alexander Nubatonis dan Uria Kore.
Dirinya juga menepis isu bahwa ada perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan. Menurut anggota DPRD TTS lima periode ini, saat sidang pengambilan keputusan, salah satu anggota BK tidak hadir karna sedang berada di luar daerah namun tetap diambil pendapatnya secara virtual.
Wakil ketua DPRD TTS, Yoksan Benu yang memerima hasil keptusan, di ruang kerjanya mengatakan dirinya mewakili dua pimpinan DPRD menerima hasil putusan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Dua pimpinan tidak hadir karna sedang dalam tugas lain. Atas nama pimpinan DPRD,kami berikan apresiasi kepada BK yang telah lakukan tugas dengan baik. ami akan tindak lanjuti dan akan umumkan dalam rapat paripurna sehingga publik akan tau”,ujarnya.(Sys)