Ket foto : Pimpinan Cabang BRI Soe, Irfan Junud
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Soe, Irfan Junud, angkat bicara terkait somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae.
Kepada SUARA TTS.COM, Selasa (26/8/2025), Irfan menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai prosedur. Menurutnya, somasi tersebut akan dijawab langsung oleh Legal Officer PT BRI.
“Kami tetap membuka diri untuk bertemu dengan pihak kuasa hukum bersama ahli waris. Namun demikian, proses lelang terhadap objek sitaan tetap berjalan,” ujar Irfan saat ditemui di kantornya.
Kronologi Persoalan
Diberitakan sebelumnya, kinerja BRI Cabang Soe dipertanyakan nasabah, khususnya dalam urusan simpan pinjam. Kasus ini mencuat setelah dua ahli waris sah almarhum A.L.H. Liukae, yakni Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae, mengaku dirugikan dalam kredit yang menggunakan aset tanah warisan orang tua mereka.
Kepada wartawan di Kecamatan Batuputih, Kamis (21/8/2025), keduanya mengaku sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam administrasi maupun pemberian persetujuan pinjaman yang diajukan kakak kandung mereka. Bahkan, jumlah pinjaman pun tidak pernah diketahui.
“Kami tidak pernah menandatangani atau dilibatkan dalam urusan kredit itu. Anehnya, tiba-tiba ada papan BRI terpasang di depan rumah bertuliskan Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan BRI Cabang Soe. Kami juga diberitahu bahwa aset ini akan disita pada 26 Agustus 2025,” ungkap salah satu ahli waris dengan nada kecewa.
Mereka menegaskan tidak pernah menerima manfaat apa pun dari pinjaman tersebut, sehingga merasa sangat dirugikan.
Somasi dari Kuasa Hukum.
Kuasa hukum para ahli waris, Samuel P.Y. Tobe, SH., MH., membenarkan telah melayangkan somasi bernomor 06/somasi-I/KHSAM/VIII/2025 kepada BRI Cabang Soe.
“Benar, kami sudah kirimkan surat somasi. Ada sejumlah poin penting yang kami tegaskan agar hak-hak klien kami dihormati sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat TTS terhadap BRI,” jelas Samuel.
Salinan somasi juga ditembuskan ke PT Bank BRI Regional Office Bali, KPKNL Kupang, Camat Batuputih, serta Kepala Desa Oebobo.(Sys)

















