Ket foto : Ilustrasi
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE –Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke 13 di tahun 2024. Beberapa pihak yang akan mendapatkan gaji ke 13 dari pemerintah diantaranya yaitu PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di tahun 2024.
Kebijakan mengenai pencairan gaji ke 13 telah resmi diatur dalam aturan baru yaitu PP Nomor 14 Tahun 2024.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Namun, pada PP tersebut juga dijelaskan bahwa apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka gaji akan dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Sehingga, ada kemungkinan pencairan gaji ke-13 tidak dibayarkan bulan Juni 2024, melainkan juga bisa dicairkan oleh pemerintah pada bulan setelahnya.
Terdapat beberapa komponen gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri yaitu terdiri dari:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan/umum
5. Tunjangan kinerja untuk di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Sedangkan, komponen gaji ke-13 bagi penerima pensiunan yaitu terdiri dari
1. Gaji/pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tambahan penghasilan pensiun
Pemerintah juga menegaskan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan mendapatkan tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru yang diterima dalam satu bulan.
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran gaji ke-13 yang diterima oleh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan mengacu pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13 tanpa adanya potongan iuran atau potongan lain.
Meskipun mendapatkan gaji ke-13 tanpa potongan iuran, tetapi PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan tetap akan dikenakan pajak dari pemerintah.Namun, pajak yang dikenakan pada pencairan gaji ke-13 tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.Demikian informasi mengenai pembayaran gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan kemungkinan tidak cair di bulan Juni 2024. ( ayobandung.com ).