Ket foto : Nampak kegiatan pelantikan di Kantor Bupati TTS
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, secara resmi mengaktifkan kembali dua kepala desa dan melantik empat penjabat (Pj) kepala desa dalam sebuah acara yang berlangsung di Kantor Bupati TTS,Selasa 3/3/2026.
Dua kepala desa yang diaktifkan kembali yakni Marthen Koa sebagai Kepala Desa Naip, Kecamatan Noebeba, dan Solemenan Dato sebagai Kepala Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan.
Selain itu, Bupati juga melantik Darius E. Baun sebagai Penjabat Kepala Desa To’manat,Kecamatan Mollo Utara karena kepala desa definitif saat ini sedang sakit.
Tiga Penjabat Kepala Desa Persiapan turut dilantik, masing-masing Godlif Babys sebagai Pj Desa Persiapan Fatukolo, Marta Baitanu sebagai Pj Desa Persiapan Leonuku Kecamatan Mollo Utara dan Mesak Bisilisin sebagai Pj Desa Persiapan Usif Nitetus,Kecamatan Batuputih.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati TTS Jhony Army Konay, Sekretaris Daerah TTS Seperius Edison Sipa, Kepala Dinas PMD George D. Mella, para asisten, Kabag Hukum Marson Nenoliu, rohaniawan pendamping, serta sejumlah saksi.
Dalam sambutannya, Bupati Eduard Markus Lioe menegaskan bahwa pengaktifan kembali kepala desa dan pelantikan penjabat kepala desa merupakan bagian dari peristiwa pemerintahan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia mengawali sambutan dengan mengajak seluruh hadirin memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesempatan menghadiri pelantikan dalam suasana damai dan sukacita.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa tugas kepala desa dan penjabat kepala desa sangat berat, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ia secara khusus menyoroti pentingnya peran desa dalam menekan angka kemiskinan ekstrem dan stunting yang masih menjadi persoalan bersama.
“Kami berharap kepala desa yang diaktifkan kembali dan para penjabat yang dilantik mampu membantu menurunkan angka kemiskinan ekstrem dan stunting di wilayah masing-masing.
Badan Usaha Milik Desa juga harus didorong untuk terlibat aktif dalam pengelolaan program pemberian makan bergizi gratis bagi anak-anak sekolah,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan agar seluruh proses pembangunan desa melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta seluruh elemen masyarakat agar tercipta sinergi dalam membangun desa.
Kepada para kepala desa, ia menegaskan sejumlah tugas penting yang harus segera ditindaklanjuti, antara lain menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026, menyiapkan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025, serta melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai aturan dan kalender yang berlaku.
Selain itu, kepala desa diminta memberikan pelayanan yang adil tanpa membeda-bedakan masyarakat.
Sementara bagi penjabat kepala desa persiapan, diwajibkan menyusun rencana kerja pembangunan desa persiapan secara partisipatif dan melaporkan perkembangan pelaksanaan desa persiapan setiap enam bulan sekali.
Bupati juga menekankan pentingnya disiplin perangkat desa dengan mengontrol kehadiran setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, guna mendukung pelayanan pemerintahan dan pembangunan desa secara optimal.
Ia menambahkan bahwa pelantikan penjabat kepala desa persiapan tersebut merupakan bagian dari ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Seorang kepala desa harus memiliki kepemimpinan yang visioner, adaptif, transparan, dan akuntabel, mampu dalam administrasi dan digitalisasi, cepat dan responsif dalam pelayanan publik, serta menjunjung tinggi integritas dan kolaborasi. Dengan kepemimpinan seperti itu, desa akan bergerak maju dan sejahtera,” pungkasnya.(Sys/ST).
















