Ket. Foto : Calon Bupati TTS, Salmun Tabun
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Ketua KPU Kabupaten TTS, Andhy Funu menegaskan, mantan narapidana yang maju dalam perhelatan Pilkada wajib mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana ke publik melalui media pemberitaan. Hal ini merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftar ke KPU sebagai bakal pasangan calon bupati (Cabup) dan wakil bupati TTS.
“ Sebagai mantan narapidana memang ada syarat tambahan jika mau mendaftar sebagai calon bupati atau calon wakil bupati. Mereka harus mengumumkan secara terbuka dan jujur terkait status mereka lewat media pemberitaan. Setelah diumumkan nanti dewan redaksi media itu mengeluarkan surat yang menyatakan benar yang bersangkut telah memasang pengumuman di media tersebut terkait status yang bersangkutan sebagai mantan narapidana,” ungkap Andhy kepada awak media di ruang kerjanya.
Untuk diketahui, calon bupati TTS, Salmun Tabun merupakan mantan narapidana kasus korupsi dana konsumsi pelantikan bupati dan wakil bupati TTS periode 2014-2019.
Salmun yang dihubungi terpisah mengatakan, seluruh persyaratan terkait pendaftaran dirinya sebagai calon bupati TTS telah diurus oleh tim, termaksud syarat untuk mengumumkan lewat media pemberitaan terkait statusnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
“ Tim sudah urus seluruh persyaratan untuk mendaftar. Termaksud soal pengumuman status sebagai mantan narapidana. Tim sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten TTS terkait hal itu,” terangnya.
Arifin Betty, tim pemenangan paket Tabun-Tualaka menegaskan, pihaknya sudah mengumumkan status Salmun Tabun lewat media dan kini pihaknya menunggu surat keterangan dari dewan redaksi guna diup load pada silon kada.
“ Sisa menunggu surat dari dewan redaksi saja kakak. Kalau sudah ada kita akan langsung upload ke silon kada dan mendaftar ke KPU Kabupaten TTS, tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten TTS nampak sepi di hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati TTS, Selasa 27 Agustus 2024. Hingga pukul 14.00, tidak ada bakal Paslon bupati dan wakil yang datang mendaftar.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal Paslon bupati dan wakil bupati TTS akan berlangsung mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus mendatang. Guna menyambut para bakal Paslon yang datang mendaftar, KPU Kabupaten TTS telah memasang baliho ucapan selamat datang di halaman kantor Sekertariat KPU. Selain itu, KPU juga telah menyediakan 200 kursi khusus untuk para pendukung yang ikut mengantar jagoannya.
KPU juga menyediakan ruang transit sebelum para bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati TTS beserta pendamping dari keluarga, partai pendukung dan penghubung (LO) diterima di ruang pendaftaran.
Ketua KPU Kabupaten TTS, Andhy Funu mengatakan, seluruh persiapan untuk pendaftaran bakal Paslon bupati dan wakil bupati TTS sudah siap. Namun, untuk hari pertama memang tidak ada bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati TTS yang datang mendaftar. (DK)