Ket foto : Ilustrasi
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM
SUARA TTS.COM | OEEKAM – Mekanisme pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) diatur melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dimana, salah satu syarat menjadi pengurus adalah tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas. Namun dalam pelaksanaan, masih ada yang mengabaikan syarat yang tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025,Bab III.
Hal ini terjadi di desa Oeekam, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Dalam struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih, terdapat nama anak kandung kepala desa yaitu Leonardo Nabunome dan anak ketua BPD, Jeseda Nubatonis.
Ini kemudian menjadi sorotan masyarakat setempat. Adalah wakil ketua Pospera Amanuban Timur, Absalom Sabat.
Kepada SUARA TTS.COM, Absalom mengatakan jika berkaca dari pengelolaan Bumdes yang mana usaha sembako dijalankan namun sekarang sudah tidak berjalan . Barang barang seperti sembako tidak ada lagi di kantor Bumdes. Pengelola Bumdes diketahui adalah anak mantu kepala desa.
Oleh karna itu pihaknya tetap mengawasi pembentukan dan pengangkatan badan pengurus Koperasi Merah Putih agar berjalan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan(Juklak). Namun yang terjadi justru anak kepala desa dan ketua BPD masuk dalam kepengurusan.
“Jadi anak pak kades dan ketua BPD masuk dalam kepengurusan. Ini kan sudah menyalahi aturan,yang mana dalam juknis perekrutan/pembentukan badan pengurus itu sudah jelas pada poin 3 bahwa badan pengurus tidak boleh ada keterkaitan atau ikatan keluarga antar sesama badan pengurus dan atau keluarga dekat kepala desa dan BPD tapi faktanya dipaksakan”,ujar Absalom
Sebagai masyatakat pemerhati pembangunan di desa, dirinya tidak ingin kegagalan di Bumdes menular ke Koperasi Merah Putih. Karna ini pihaknya mencegah hal ini sejak dini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan apalagi melanggar petunjuk teknis.
“Kita cegah sejak awal karna itu tentu melanggar. Kita juga akan membuatkan pengaduan ke DPRD TTS dalam hal ini komisi 1 agar memanggil kepala desa untuk memberikan klarifikasi”,ujarnya, Minggu 30 Mei 2025
Sementara itu Kepala Desa Oeekam, Jeyoda Nabunome saat dikonfirmasi mengakui jika anaknya bersama anak ketua BPD masuk dalam kepengurusan Koperasi Merah Putih.
“Ya betul, anak saya dan ketua BPD masuk dalam kepengurusan KMP”,ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat pembentukan KMP, pihaknya melihat orang orang punya ijazah sarjana dan punya kompetensi sehingga anaknya yang sarjana akuntansi bersama anak ketua BPD sarjana teknik masuk kriteria itu.
“Jadi kita rekrut itu lihat kompetensi namun setelah itu baru dapat informasi dari Pendamping desa soal ada syarat tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas”,Kata Kades Jeyoda.
Oleh karna itu pihaknya akan melakukan rapat pada hari senin untuk merubah susunan kepengurusan.(TIM).