Example 728x250
BeritaPEMERINTAHAN

Dinas PMPTSP Gelar Bimtek Pembuatan Ijin Usaha Online Di Pasar Inpres Soe

634
×

Dinas PMPTSP Gelar Bimtek Pembuatan Ijin Usaha Online Di Pasar Inpres Soe

Sebarkan artikel ini
SUARA TTS.COM/DionKota
Example 468x60

Ket. Foto : Nampak Pj Bupati, Edison Sipa sedang memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi pembuatan ijin usaha secara online di Pasar Inpres Soe

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten TTS menggelar bimbingan teknis/sosialisasi terkait pembuatan ijin usaha secara online melalui aplikasi OSS, Rabu 28 Agustus 2024. Menariknya, dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Pj Bupati TTS, Edison Sipa, para peserta akan langsung mengantongi ijin usaha online diakhir kegiatan.
Pantauan SUARA TTS. COM, sebanyak 40 pengusaha di pasar inpres soe mengikuti kegiatan yang berlangsung di lantai dua gedung pasar inpres soe tersebut. Selain dihadiri Pj Bupati, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh staf alih bidang ekonomi dan pembangunan, Jek Benu dan Kabag protokol, Yohanis Asbanu. Dalam kegiatan itu, selain mendapatkan materi terkait ijin usaha online, para peserta yang merupakan pelaku usaha langsung dibimbing untuk mendaftarkan usahanya pada aplikasi OSS guna mendapatkan ijin usaha secara online.
Pj Bupati TTS, Edison Sipa memberikan apreasiasi kepada Dinas PMPTSP yang telah melakukan inovasi untuk membantu para pelaku usaha agar memiliki ijin. Dikatakan Sipa, para pelaku usaha yang memiliki modal di atas 50 juta wajib memiliki ijin usaha.
“ Ijin usaha ini sangat penting bagi para pelaku usaha. Ketika mereka mau menambah modal dengan meminjam uang pada bank, maka surat ijin usaha ini harus ada. Belum lagi ketika usaha mereka tertimpah musibah, kalau mau dapat bantuan dari pemerintah maka perlu surat ijin usaha,” terang mantan Kadis Pendidikan ini.

Nampak Pj Bupati TTS, Edison Sipa didampingi staf alih bidang ekonomi dan pembangunan, Jek Benu meninjau salah satu usaha menjahit di pasar inpres soe

Oleh sebab itu, Sipa menghimbau kepada para pelaku usaha yang memiliki modal usaha di atas 50 juta untuk membuat ijin usaha. Saat ini ijin usaha bisa dibuat secara online dan gratis. Masyarakat juga bisa mendatangi mal pelayanan publik untuk membuat ijin usaha.
“ Sesuai data, Dinas PMPTSP Kabupaten TTS telah mengeluarkan ijin sebanyak 481 ijin usaha untuk 18 jenis usaha. Kita menghimbau para pelaku usaha untuk membuat ijin usaha karena banyak dampak positif yang akan di dapat,” ajak pria berkaca mata ini.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten TTS, Jordan Betty mengatakan, sebelum digelar di Pasar Inpres Soe, kegiatan serupa juga digelar di Pasar Oinlasi. Usai di Pasar Inpres Soe, kegiatan serupa akan digelar di Pasar Kapan dan Pasar Niki-Niki.
“ Kegiatan ini Kami (Dinas PMPTSP) gelar untuk membantu para pelaku usaha agar bisa memiliki ijin usaha. Target kita hari ini lewat kegiatan ini ada 40 pelaku usaha yang mengantongi ijin usaha,” sebut Jordan. (DK)

Example 300250
Example 120x600