Ket. Foto ; Kaban PKAD Kabupaten TTS, Yohanis Lakapu
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten TTS, Yohanis Lakapu angkat bicara terkait tudingan dirinya menghambat proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025.
Tudingan ini disampaikan wakil ketua komisi 1 DPRD TTS, Yerim Fallo dan ketua FPD Kabupaten TTS, Dony Tanoen yang menyebut keterlambatan Badan PKAD mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai biangkerok penghambat proses pencairan dana desa.
Ditemui di halaman kantor Bupati TTS, Senin 6 Januari 2025, Yohanis menampik tudingan tersebut. Dirinya menyebut pihaknya telah mengeluarkan SP2D untuk 149 desa per 30 Desember 2024. Dan SP2D tersebut langsung disampaikan ke Bank (BRI, BNI dan Bank NTT) yang menampung uang tersebut agar dicairkan. Jika dalam proses pencairan di Bank mengalami keterlambatan, Yohanis menyebut itu sudah bukan ranah Badan PKAD lagi.
“ Saya juga merasa aneh disebut menghambat proses pencairan dana desa, padahal seluruh SP2D per 30 Desember itu sudah kami keluarkan. Kami menghambatnya dimana? Jika proses pencairan di bank lambat itu sudah bukan kewenangan kami lagi,” ungkapnya.
Terkait tuduhan salah satu penghambat pencairan dana desa adalah Kaban PKAD yang melakukan perjalanan dinas di penghujung tahun, Yohanis menyebut hal itu tidak ada hubungannya. Ia memastikan perjalanan dinas tersebut tidak menghambat proses pencairan dana desa maupun alokasi dana desa.
“ Saya lakukan perjalanan dinas itu di hari libur. Begitu liburan selesai, saya juga sudah masuk kerja. Sehingga saya pastikan itu tidak ada hubungannya.
Saya ingin tegaskan, per 30 Desember itu semua SP2D sudah saya tandatangani,” tegasnya.
Hal ini dibenarkan PJ Bupati TTS, Seperius Edison Sipa. Dirinya menyebut ikut memantau proses pencairan dana desa. Per 30 Desember disebut Sipa, seluruh SP2D sudah ada langsung disampaikan ke Bank untuk berproses guna pencairan dana desa maupun alokasi dana desa.
“ Per 30 Desember itu SP2D sudah disampaikan ke Bank untuk proses pencairan. Kalau terjadi penumpukan di Bank sehingga lambat itu proses teknisnya ada di bank. Tapi saya tegaskan kalau 30 Desemeber itu SP2D sudah ada,” sebut Sipa.
Dikutip dari media interpolbhayakara.com, sebanyak 149 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) belum dapat mencairkan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa. Hal ini dikarenakan terlambatnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) TTS dalam menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Terkait kejadian ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD TTS, Yerim Yos Fallo, menyatakan kekecewaan dan meminta Penjabat Bupati TTS untuk segera melakukan evaluasi tegas terhadap kinerja Kepala BPKAD.
“Pak PJ Bupati harus tindak tegas Pak Kaban PKAD, ganti saja dari jabatan tersebut. Masih banyak yang bisa menduduki jabatan tersebut dan siap melayani masyarakat, bukan hanya Pak Kaban PKAD,” tegas Yerim Yos Fallo.
Yerim juga menyoroti ketidakadilan dalam proses pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. “Kita harus adil, jangan ketika kades dan perangkat lalai kita sorot sedangkan saat pemerintah lalai kita tidak disorot, ini tidak baik. Untuk itu, demi keadilan kita minta Pak Penjabat copot Pak Kaban PKAD,” tambahnya.
Senada dengan Yerim, Ketua Forum Pemerhati Demokrasi TTS, Donny Tanoen, juga menyatakan kekecewaan terhadap kinerja BPKAD. “Kejadian aneh dan memalukan terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan dimana hak dari para Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak terbayarkan karena SP2D terlambat diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” ucap Donny.(DK)