Example 728x250
BeritaHUKUM

DKPP RI Berikan Peringatan Kepada Komisioner KPU Kabupaten TTS

683
×

DKPP RI Berikan Peringatan Kepada Komisioner KPU Kabupaten TTS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket. Foto : Komisioner KPU Kabupaten TTS Periode 2024-2029

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan sidang putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh komisoner KPU Kabupaten TTS dalam seleksi anggota PPK Kota Soe untuk Pilgub dan Pilkada TTS tahun 2024 yang diaduhkan Santy Soinbala, Senin 11 November 2024 di Jakarta.
Seperti terpantau SUARA TTS. COM melalui akun youtube DKPP RI, sidang putusan tersebut dipimpin langsung ketua DKPP RI, Heddy Lugito dan didampingi Anggota DKPP Totok Hariyono dan Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam putusan yang dibaca secara bergantian tersebut, DKPP RI memutuskan jika Dalil pengaduh (Santy Soinbala) Sepanjang angka 4.1.1 terbukti dan jawaban teraduh (Komisioner KPU Kabupaten TTS) tidak meyakinkan DKPP RI.
Para teraduh terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu. Para teraduh terbukti melanggar ketentuan pasal 15 huruf F dan pasal 16 huruf A peraturan Dewan kehormatan penyelenggara pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Para teraduh seharusnya pada tahapan wawancara memberikan ruang kepada pengaduh untuk memberikan klarifikasi terkait laporan jika pengaduh mengambil alih pengelolaan keuangan PPK Kota Soe tahun 2023-2024 dan Tidak memperbaiki C hasil karena ada temuan kesalahan penulisan pada C hasil. Para teraduh justru hanya menanyakan kepada pengaduh terkait pelaksanaan PSU di 5 TPS pada pemilu lalu. Hal ini dinilai melanggar peraturan Dewan kehormatan penyelenggara pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” terang anggota DKPP RI, Totok Hariyono.


Oleh sebab itu, DKPP RI memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada komisioner KPU kabupaten TTS atas nama Andhy Bresly A. Funu, Fatimah, Hiasintus Wago Nenu, Mahrit Sakan dan Marcelina Amfotis. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut paling lambat 7 hari setelah dibacakan. Memerintah kepada bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Untuk diketahui, dalam seleksi anggota PPK Kota Soe, Santy Soinbala mendapatkan nilai CAT tertinggi yaitu 59. Santy juga memiliki rekam jejak sebagai mantan Komioner KPU Kabupaten TTS Periode 2014-2019. Santy pernah menjabat sebagai ketua KPU Kabupaten TTS pada 2018-2019. Di Pemilu 2024, Santy diketahui menjadi PPK Kota Soe.
Namun pada seleksi penerimaan anggota PPK Kota Soe untuk Pilgub dan Pilkada, Santy dinyatakan tidak lolos seleksi. Komisioner KPU Kabupaten TTS beralasan jika Santy disebut pernah mengambil alih pengelolaan keuangan tahun 2023-2024 saat menjabat ketua PPK Kota Soe. Seharusnya tanggungjawab pengelolaan keuangan merupakan kewenangan Sekertaris dan Bendahara PPK.
Santy juga dinilai gagal melaksanakan tugasnya sebagai ketua PPK Kota Soe dalam pemilu 2024, dimana terjadi PSU di 5 TPS. Santy juga disebut tidak memperbaiki C hasil padahal ditemukan adanya kesalahan pada penulisan C hasil. (DK)

Example 300250
Example 120x600