Example 728x250
HUKUM

Dua Siswa SD GMIT Oesusu Laporkan Dugaan Penganiayaan Guru ke Polres TTS

5
×

Dua Siswa SD GMIT Oesusu Laporkan Dugaan Penganiayaan Guru ke Polres TTS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Laporan Polisi 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE –  Dua siswa SD GMIT Oesusu, Desa Kuale’u, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Polres TTS oleh orang tua mereka terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang guru berinisial YN.

Example 300x600

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS pada Kamis (8/10/2026), dengan nomor STTLP/B/684/X/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Pelapor bernama Yitro Missa, warga Desa Kuale’u, Kecamatan Amanatun Selatan. Dalam laporan itu, YN dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut terjadi pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 09.00 WITA, di wilayah Peutana, Desa Kuale’u.

Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan, peristiwa tersebut bermula ketika para siswa mengikuti kegiatan belajar membaca di dalam kelas. Sejumlah siswa disebut belum mampu membaca dengan baik, sehingga terlapor diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan dan kayu.

Akibat kejadian tersebut, para siswa dilaporkan mengalami memar pada bagian kaki. Pihak keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polres TTS agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat mendatangi Polres TTS, kedua siswa yang dilaporkan sebagai korban terlihat didampingi sejumlah pihak, termasuk perwakilan SSP, Pospera, Arman Tanono, S.H., serta anggota keluarga.

Pelaporan ini menjadi perkembangan terbaru dari kasus dugaan pemukulan terhadap siswa SD GMIT Oesusu yang sebelumnya disebut-sebut melibatkan hingga 16 siswa. Namun, dokumen laporan yang diperoleh dalam perkara ini secara khusus berkaitan dengan dua siswa.

Dikonfirmasi wartawan, Yoni Natonis membenarkan bahwa dirinya melakukan pemukulan terhadap sejumlah siswa saat kegiatan belajar membaca berlangsung di kelas II.

Ia menjelaskan, dari total 30 siswa di kelas tersebut, sebanyak 26 siswa hadir pada hari kejadian, sedangkan empat siswa lainnya tidak masuk sekolah.

“Jadi, yang saya pukul itu dari 30 siswa SD kelas II. Namun, yang hadir di sekolah tadi itu 26 siswa. Empat siswa tidak hadir. Jadi, tidak semua saya pukul, karena tergantung pada kesalahan siswa itu sendiri,” ujar Yoni.

Menurut Yoni, kegiatan membaca merupakan bagian dari proses pembelajaran. Sebelum siswa diminta maju ke depan kelas untuk membaca secara mandiri, mereka terlebih dahulu mengikuti kegiatan membaca bersama lebih dari tiga kali.

Ia juga mengklaim bahwa sebelumnya terdapat kesepakatan secara lisan mengenai konsekuensi bagi siswa yang melakukan kesalahan saat membaca sendiri.

“Jadi, sebelum itu kami membaca sama-sama lebih dari tiga kali dan kami sepakat secara lisan. Nanti setelah itu anak masing-masing maju ke depan untuk baca sendiri. Jadi, kalau baca sendiri dan salah tiga kali, itu yang akan dipukul satu kali,” jelasnya.

Yoni mengatakan pemukulan dilakukan pada bagian betis menggunakan kayu yang dipegangnya saat menunjuk siswa ketika kegiatan membaca berlangsung.

Meski mengemukakan alasan tersebut, Yoni mengakui telah melakukan pemukulan dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian itu.

“Jadi, saya memang tidak ada niat, tapi sudah terjadi seperti ini dan saya mungkin akan meminta maaf kepada orang tua semua,” katanya.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari keterangan terlapor dalam pemberitaan ini. Namun, alasan yang disampaikan tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum yang telah dilaporkan. Penentuan unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan serta bukti yang diperoleh.

Sementara itu, Kepala SD GMIT Oesusu, Patris Tamonob, turut menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh guru di sekolah yang dipimpinnya.

“Saya sebagai kepala sekolah dari pihak SD GMIT Oesusu meminta maaf sebesar-besarnya karena sudah terlanjur guru saya berbuat kesalahan dan otomatis bertanggung jawab dengan cara meminta maaf,” ujarnya.

Patris juga mengakui telah memarahi orang tua siswa dan meminta maaf atas sikapnya tersebut. Ia menyebut dirinya juga telah memarahi guru yang bersangkutan, yang menurut keterangannya merupakan suaminya.

“Saya juga meminta maaf karena sudah memarahi orang tua. Saya juga sudah memarahi Pak Guru karena beliau juga merupakan suami saya,” ungkapnya.

Patris berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui perdamaian. Ia mengatakan seluruh siswa di sekolah itu merupakan anak-anak yang juga menjadi tanggung jawabnya.

“Ini juga sudah terjadi, jadi kami berupaya untuk bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, dengan berdamai, karena semua murid itu merupakan anak-anak saya juga,” tuturnya.

Meski pihak sekolah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, laporan dugaan penganiayaan itu telah diterima Polres TTS. Proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Sys/ST)

Example 300250
Example 120x600