Example 728x250
Berita

Dukung KDMP, Marthen Tualaka Ingatkan Jangan Gusur Fasilitas Publik dan Desak Anggaran Pilkades

1013
×

Dukung KDMP, Marthen Tualaka Ingatkan Jangan Gusur Fasilitas Publik dan Desak Anggaran Pilkades

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Anggota DPRD TTS, DR Marthen Tualaka 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu 

SUARATTS.COM | SOE – Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Marthen Tualaka, menyampaikan dukungan terhadap Program Strategis Nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang saat ini mulai dibangun di desa dan kelurahan di wilayah TTS.

Example 300x600

Namun ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak mengorbankan fasilitas umum yang masih berfungsi melayani masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Paripurna DPRD TTS Dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Keputusan DPRD Tentang Pokok Pokok Pikiran (Pokir) DPRD TTS untuk Rencana Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2027, Jumat 27/2/2024.

Menurutnya, koperasi sejak lama dikenal sebagai soko guru perekonomian rakyat yang memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Program KDMP dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa, memperluas akses permodalan masyarakat, memperkuat jaringan usaha, serta membangun ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Pada prinsipnya kami memberikan dukungan penuh terhadap program Koperasi Desa Merah Putih karena sejalan dengan cita-cita pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa implementasi pembangunan gedung KDMP harus dilakukan secara hati-hati dan melalui perencanaan yang matang.

Ia menyoroti adanya sejumlah kasus pembangunan gedung koperasi yang justru menggusur fasilitas umum seperti kantor desa, puskesmas pembantu (pustu), maupun fasilitas pelayanan publik lainnya.

Menurutnya, fasilitas tersebut memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat dan menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa serta pelayanan dasar kesehatan.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memberikan arahan yang jelas kepada para kepala desa agar pembangunan gedung koperasi tidak mengorbankan fasilitas umum yang masih layak dan fungsional.

“Perencanaan lokasi pembangunan harus mempertimbangkan tata ruang, keberlanjutan pelayanan publik, serta prinsip efisiensi penggunaan aset desa. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik yang telah tersedia,” tegasnya.

Selain menyoroti KDMP, Marthen juga mengangkat persoalan kesiapan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten TTS. Ia menyebutkan sebanyak 86 kepala desa akan mengakhiri masa jabatan pada tahun 2026.

Namun berdasarkan hasil rapat evaluasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga saat ini anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades tersebut belum tersedia.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena Pilkades merupakan bagian penting dari proses demokrasi desa yang harus berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterlambatan atau ketidaksiapan anggaran, lanjutnya, berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan desa serta memperpanjang masa penunjukan penjabat kepala desa yang dapat berdampak pada stabilitas tata kelola pemerintahan desa.

“Oleh karena itu pemerintah daerah perlu menjadikan penyediaan anggaran Pilkades sebagai prioritas dalam perencanaan dan penganggaran tahun berjalan maupun tahun anggaran berikutnya,” katanya.

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti kendala pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan langsung dengan pemerintahan desa. Ranperda tentang Pilkades, Ranperda Pemilihan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ranperda Seleksi Perangkat Desa disebut masih terkendala dukungan anggaran pembahasan.

Padahal regulasi tersebut dinilai sangat penting sebagai landasan hukum guna menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta kualitas tata kelola pemerintahan desa ke depan.

Ia berharap adanya komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif agar dukungan anggaran dapat segera tersedia sehingga proses legislasi daerah berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

Pandangan tersebut, kata dia, merupakan kontribusi konstruktif DPRD demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang kuat, demokratis, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan.(Sys).

 

 

Example 300250
Example 120x600